KPUD Depok coret Bacaleg dari PKPI & PKB

Minggu, 02 Juni 2013 - 18:00 WIB
KPUD Depok coret Bacaleg dari PKPI & PKB
KPUD Depok coret Bacaleg dari PKPI & PKB
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, mencoret tiga nama bakal calon legislatif (bacaleg). Pasalnya, sampai batas waktu penutupan berkas daftar calon sementara (DCS) untuk diverifikasi tidak bisa memenuhi persyaratan.

Menurut Ketua KPU Depok Raden Salamun, dari PKPI atas nama Endang Sutisna dan Rahmat. Sedangkan, dari PKB dapil Cipayung-Sawangan-Bojongsari atas nama Yulianti.

"Kita coret tiga nama dari PKPI dan PKB. Karena, sampai batas akhir tidak bisa memenuhi persyaratan," ujar Ketua KPU Depok Raden Salamun, Minggu (02/06/2013).

Ia mengaku, batas akhir penyerahan berkas DCS pada 22 Mei 2013. Namun, PKPI sampai masa perbaikan persyaratan tidak bisa hadirkan hasil test kesehatan rohani dan bebas narkoba. Hal serupa juga dialami PKB yang kurang persyaratan.

Dia menegaskan, berdasarkan aturan PKPU NO. 7 tentang tata cara pencalonan DPR/DPD/DPRD. Mereka yang tidak bisa memenuhi persyaratan tidak bisa menjadi caleg dalam pemilihan legislatif mendatang.

"Berdasarkan aturan, mereka yang tidak bisa melengkapi persyaratan ya dicoret. Surat edarannya kita akan sampaikan ke Parpol yang bersangkutan pada Senin (3/6/2013) besok," paparnya.

Dirinya menegaskan siap dituntut ke pengadilan, bila partai yang anggotanya dicoret melakukan tuntutan. Pasalnya, pencoretan tersebut sesuai dengan aturan.

Dia menambahkan, jumlah DCS Kota Depok awalnya 561 orang, kini menjadi 548 orang setelah ada pencoretan nama. Meski begitu, dia berpesan, secara UU Parpol memiliki hak dalam mnenentukan siapa yang berhak duduk sebagai bacaleg.

Selain itu, para caleg jangan risau dengan nomor. Pasalnya, yang dipakai suara terbanyak ditetapkan sebagai pemenang.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3787 seconds (0.1#10.140)