Wali Kota baru Bekasi dilantik 10 Maret nanti

Minggu, 03 Februari 2013 - 18:31 WIB
Wali Kota baru Bekasi dilantik 10 Maret nanti
Wali Kota baru Bekasi dilantik 10 Maret nanti
A A A
Sindonews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi melayangkan surat pemberitahuan mengenai hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada 2012 Kota Bekasi ke DPRD. Agenda pelantikan pasangan wali kota-wakil wali kota terpilih tetap akan dilakukan 10 Maret 2013 mendatang. Pasalnya, KPU menilai gugatan dua calon yakni SM2 dan Dalu ditolak oleh MK.

"Kami sudah kirimkan surat pemberitahuan itu ke DPRD Kota Bekasi sejak Kamis (31/1) lalu," ungkap Ketua KPU Kota Bekasi, TB Hendy Irawan kepada Sindonews.com, Minggu (3/2/2013.

Surat pemberitahuan mengenai keputusan MK itu, kata dia, bisa dijadikan sebagai dasar lebih lanjut bagi DPRD Kota Bekasi untuk menyampaikan hasil pilkada 2012 Kota Bekasi kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat.

"Soal kapan pelantikan pasangan calon walikota-wakil walikota Bekasi terpilih, itu tugas DPRD, bukan kewenangan KPU Kota Bekasi. Setahu saya, agenda pelantikan tetap dilangsungkan 10 Maret 2013," ujarnya.

Hendy menambahkan, adanya gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut dua dan nomor urut tiga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, tidak mempengaruhi jadwal dan tahapan pelaksanaan pilkada.

"Sengketa pilkada itu selesai di MK, kecuali keputusan majelis hakim PTUN nantinya ternyata diluar dugaan. Karena saat ini kami masih menunggu putusan dari PTUN Bandung," tambahnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum KPU Kota Bekasi, Arkan Cikwan mengatakan, persidangan di PTUN diperkirakan akan selesai diputuskan pada pertengahan Februari 2013. Bahkan, sidang gugatan di PTUN tidak mengganggu jadwal dan tahapan pilkada 2012 Kota Bekasi.

Saat ini, kata dia, persidangan baru akan sampai pada tahapan pemeriksaan saksi-saksi dari para penggugat. Setelah itu, dihadirkan pula saksi dari tergugat dan tergugat intervensi. "Kemungkinan dua pekan lagi, atau Februari 2013 sudah ada keputusan," tegasnya.

Terpisah, kuasa hukum pasangan Sumiyati Mochtar Mohamad-Anim Imamudin (SM2-Anim) dan pasangan Dadang Mulyadi-Lukman Hakim (Dalu), Shalih Mangara Sitompul mengatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan satu orang saksi fakta dan satu orang saksi ahli pada persidangan Senin (4/2/2013).

"Kami akan hadirkan saksi ahli dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung untuk menguatkan materi gugatan. Selain itu juga ada satu orang saksi fakta yang mengetahui dengan pasti soal materi gugatan yang kami ajukan," kata Shalih.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4945 seconds (0.1#10.140)