Tunggu Pelimpahan Barang Bukti, Kejagung Ragu-ragu Tahan Ahok

Rabu, 30 November 2016 - 12:26 WIB
Tunggu Pelimpahan Barang Bukti, Kejagung Ragu-ragu Tahan Ahok
Tunggu Pelimpahan Barang Bukti, Kejagung Ragu-ragu Tahan Ahok
A A A
JAKARTA - Kejasaan Agung telah menyatakan berkas kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki T Purnama (Ahok) lengkap atau P21. Namun, Kejagung mengaku tak menahan Ahok meski memiliki wewenang menahan tersangka.

"Anda jangan terlalu jauh berpikirnya (Ahok di tahan), ini kan masih domainnya penyidik, yang jelas kami masih menunggu saja, bagaimana (barang bukti dan tersangka) diserahkan kepada kami," ujar Jaksa Muda Penuntut Umum (Jampidum) Kejagung Noor Rachmad di Kejagung, Rabu (30/11/2016).

Melalui pernyataan Jampidum itu, Kejagung memberikan sinyal Ahok tak ditahan meski Kejagung memiliki wewenang untuk menahan seorang tersangka. Bahkan, meski ada desakan agar Ahok ditahan pun, seperti demo pada 2 Desember 2016 mendatang Jampidum Noor Rachmad tetap mengelak.

"Kami dalam konteks ini kan hanya meneliti berkas perkara, tentu fokusnya kami meneliti. Itu saja, masalah ada unjuk rasa, kalaupun pada akhirnya kita bisa merespon, artinya ada desakan-desakan untuk misalnya mempercepat, tapi kalau ternyata apa yang dilakukan ini bisa berefek itu, ya Alhamdulillah," tuturnya.

Ketidakpastian penahanan Ahok itu, kata Noor, bukan bagian tugasnya. Dia berkilah, kalau tugasnya itu sudah selesai dalam memutuskan diterima atau ditolaknya berkas kasus Ahok. Selebihnya, merupakan tanggung jawab penyidik apakah akan menahan Ahok atau tidak.

"Tapi pada intinya kami profesional meneliti dan memutuskan apakah berkas perkara itu lengkap atau tidak, itu saja sudah," jelasnya.

Namun, beber Noor, semua proses tersebut akan berlangsung cepat. Dia bahkan tengah menyiapkan surat dakwaan untuk Ahok. Adapun pasal yang disangkakan pada Ahok itu pasal 156 dan pasal 156a KUHP. Dua pasal itu diyakini sudah meng-cover semua yang ada di BAP, tentang kasus penistaan agama.

"Tentu akan diambil sikap kapan harus dibawa ke pengadilan. Dalam rangka melengkapi semua persyaratan, misalnya surat dakwaannya, sesegera mungkin, semuanya akan dipercepat," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7681 seconds (0.1#10.140)