Kasus Perayaan Ultah Berujung Maut, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Senin, 17 Oktober 2016 - 22:09 WIB
Kasus Perayaan Ultah Berujung Maut, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Kasus Perayaan Ultah Berujung Maut, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
A A A
TANGERANG - Kasus perayaan ulang tahun yang menewaskan Sandy Febrian, polisi menetapkan empat teman korban menjadi tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

“Keempat tersangka adalah teman korban,“ ujar Kapolsek Serpong, Kompol Didik Putra Kuncoro kepada wartawan, Senin (17/10/2016).

Didik mengatakan, bahwa pihaknya menetapkan empat tersangka teman Sandy Febrian karena telah lalai saat memberikan surprise. Ada pun barang buktinya, berupa selang air yang digunakan untuk menyiram korban.

“Empat tersangka ini di jerat pasal kelalaian Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara lima tahun penjara,” ujarnya.

Dia juga mengaku akan memeriksa manajemen MS Soccer sebagai lokasi tewasnya Sandy yang terdapat aliran listrik pada tiang saat korban diikat teman-temanya. (Baca: Dikerjai Saat Ulang Tahun, Sandy Tewas Tersetrum)

“Empat orang tersangka tersebut masing-masing CG 21 tahun, JP 18 tahun, ER 26 tahun dan HG 21 tahun yang tak lain adalah teman korban,” katanya.

Empat orang ini yang memiliki rencana untuk memberikan kejutan ulang tahun seusai korban bermain futsal.

Paman Sandy , Samsuri menuturkan, awalnya memang pihak keluarga ingin menuntut teman korban. Namun, kini keluarga telah ikhlas dengan kepergian Sandy.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8075 seconds (0.1#10.140)