Menistakan Agama, MUI Minta Ahok Diproses Secara Hukum

Kamis, 13 Oktober 2016 - 11:18 WIB
Menistakan Agama, MUI Minta Ahok Diproses Secara Hukum
Menistakan Agama, MUI Minta Ahok Diproses Secara Hukum
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap meminta Polri untuk memproses kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Walaupun, bakal cagub petahana itu telah meminta maaf.

Ketua MUI Jakarta KH Ma'ruf Amin mengatakan, MUI menerima permintaan maaf Ahok. Namun, MUI ingin proses hukum kepada orang nomor satu di DKI Jakarta itu tetap berjalan sesui dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami hanya mengeluarkan pendapat. MUI sudah menyerahkan kepada kepolisiaan soal itu (kasus Ahok)," ujarnya saat menggelar konferensi pers di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2016).

Meski demikian, dia mengimbau, agar semua masyarakat tidak membalas kasus tersebut dengan cara yang tercela. Karena, saat ini kasus penistaan agama itu tengah ditangani polisi.

"Tidak mengerahkan massa. Tetapi kalau masih mau mengerahkan massa harus dilakukan dengan cara yang baik, tidak anarkis," katanya. (Baca: Resmi, MUI Menyatakan Ahok Lakukan Penistaan Agama)
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5135 seconds (0.1#10.140)