580 Ribu Warga Bekasi Terancam Tak Memilih di Pilkada 2017

Selasa, 11 Oktober 2016 - 21:35 WIB
580 Ribu Warga Bekasi Terancam Tak Memilih di Pilkada 2017
580 Ribu Warga Bekasi Terancam Tak Memilih di Pilkada 2017
A A A
BEKASI - Ratusan ribu warga Kabupaten Bekasi terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2017 mendatang. Hal itu diketahui berdasarkan hasil sinkronisasi antara DP4 dan DPT Pemilu Presiden (Pilpres) beberapa waktu lalu.

”Kami data sebanyak 580.338 orang yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya,” ungkap Komisioner KPU Kabupaten Bekasi Zaki Hilmi kepada KORAN SINDO, Selasa (11/10/2016). Menurut Zaki, KPU menerima file rekapitulasi DP4 Pilkada Kabupaten Bekasi yang berjumlah 1.761.951 pemilih.

Rincianya, jumlah pemilih yang memiliki e-KTP sebanyak 1.597.496 orang dan pemilih yang belum ber-e-KTP sebanyak 164.455 orang. Bahkan, jumlah DP4 tersebut lebih kecil daripada DPT Pilpres 2014 yang mencapai 2.072.42 orang.”Lalu kami sinkronisasi data DP4 dan DPT Pilpres 2014,” katanya.

Hasilnya, lanjut Zaki, jumlah data pemilih yang KPU mutakhirkan dalam Pilkada Kabupaten Bekasi 2017 sebanyak 2.342.289 orang pemilih. Pemuktahiran itu dengan proses pencocokan dan penelitian data pemilih tersebut oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sampai bulan ini.

Sehingga, dari data tersebut terdapat sebanyak 580.338 orang pemilih yang belum terekam data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).”Angka tersebut kami dapatkan dari hasil pengurangan data sinkronisasi dengan DP4,” ungkapnya.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi Idham Khalik menambahkan, syarat pemilih yang belum memiliki KTP elektronik pada Pilkada 2017 harus mendapatkan surat keterangan dari Disdukcapil sebagai syarat memilih bagi pemilih non-KTP elektronik.”Harus terekam data kependudukanya,” tambahnya.

Untuk itu, KPU mendesak Pemkab Bekasi agar dapat menggunakan 40 mesin perekam yang tersebar di seluruh Kabupaten Bekasi. Sehingga, dapat maksimal dalam melakukan perekaman data kependudukan yang belum terekam sebanyak 580.338 orang tersebut.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi Ali Syahbana menegaskan, saat ini jumlah wajib KTP di Kabupaten Bekasi mencapai 2.140.970 jiwa dari jumlah penduduk Kabupaten Bekasi mencapai 3.110.529 jiwa.”Perekaman terus kami lakukan hingga kini,” tegasnya.

Untuk mempercepat proses perekaman, kata dia, instansinya telah mengajukan permintaan blanko e-KTP ke Kementerian Dalam Negeri dengan estimasi pemberian blanko e-KTP sebanyak 7.000 keping setiap minggunya untuk kebutuhan pencetakan.

”Kami mencetak 1.000 keping e-KTP setiap harinya,” katanya. Dengan demikian, keseluruhan wajib cetak e-KTP sebanyak 580.338 orang itu, bisa terselesaikan hingga 436 hari atau satu tahun lebih. Bahkan, intansinya mengeluarkan surat keterangan menggunakan hak pilih warga.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5599 seconds (0.1#10.140)