Ini Kendaraan yang Tak Terpengaruh Sistem Ganjil Genap

Selasa, 26 Juli 2016 - 17:09 WIB
Ini Kendaraan yang Tak Terpengaruh Sistem Ganjil Genap
Ini Kendaraan yang Tak Terpengaruh Sistem Ganjil Genap
A A A
JAKARTA - Walaupun sistem ganjil genap akan mulai diuji coba pada Rabu 27 Juli 2016 besok dengan angka ganjil, namun tidak semua kendaraan dilarang masuk kawasan eks 3 in 1 itu. Pasalnya, ada sejumlah kendaraan yang diperbolehkan melintas walaupun pelat nomornya tidak sesuai tanggal di kalender.

"Pelat kuning, yakni moda transportasi umum, truk juga bisa masuk (kawasan ganjil genap) asal dengan rekomendasi, kendaraan dinas seperti TNI-Polri, termasuk kendaraan darurat (ambulans) dan pejabat negara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2016).

Menurut Awi, persiapan sistem ganjil genap sudah baik. Pasalnya, kata dia, polisi dan Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta sudah melakukan persiapan tactical war game untuk persiapan uji coba besok. Keduanya juga sudah mengetahui tugasnya masing-masing.

"Antisiapsi lonjakan (kepadatan lalin di Jalan Arteri), 200 petugas kami tempatkan di sembilan titik, memang kawasan ganjil genap itu sejak dari Bundaran Patung Kuda sampai CSW, dari Pintu Senayan sampai Mampang," tuturnya.

Selain di sembilan titik lokasi kawasan ganjil genap, kata Awi, Polda Metro Jaya juga menempakan personelnya di jalur alternatif. Hal itu guna mengantisipasi kemacetan di jalur alternatif.

Dalam menggelar uji coba, tambah Awi, petugas akan mengutamakan cara persuasif. Sebab, kungkinan masyarakat masih banyak yang belum mengetahuinya. Petugas pun alan melakukan pengalihan arus lalu lintas jika terjadi kepadatan di sejumlah titik kawasan ganjil genap.

"Apabil terjadi pelanggaran, seperti salah masuk tentunya kami akan lakukan penindakan blanko teguran non pro justitia, jadi memang tidak ada sanksi administratifnya. Namun, teguran itu akan kami berikan ke pelanggar itu. Itu sebagai arsip kami dan lembar terakhir dikasih ke instansinya (tempat pelanggar kerja)," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6049 seconds (0.1#10.140)