Polisi Akan Sisir Pelat Nomor Saat Lampu Merah

Selasa, 26 Juli 2016 - 06:14 WIB
Polisi Akan Sisir Pelat Nomor Saat Lampu Merah
Polisi Akan Sisir Pelat Nomor Saat Lampu Merah
A A A
JAKARTA - Untuk mengawasi kendaraan yang masuk ke dalam jalur ganjil-genap, polisi akan memeriksa pelat nomor di setiap lampu lalu-lintas yang ada sebelum masuk ke kawasan tersebut.

Diuji coba hari pertama, giliran mobil bernomor polisi ganjil yang boleh masuk ke kawasan itu. Sedangkan yang pelat genap dilarang melintas. Sehingga mesti masuk ke jalur alternatif.

Kasubdit Dikyasa Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Agustin Susilowati, mengatakan, cara itu dinilai paling efektif untuk memantau dengan jelas. Lampu lalu lintas yang akan paling banyak diduduki petugas, yakni yang berada di ujung-ujung jalur masuk ke kawasan ganjil-genap.

"Jadi nanti saat lampu lalu lintas menyala merah, petugas akan menyisir antrean di situ," katanya di Jakarta, Senin 25 Juli 2016.

Apabila ditemukan ada mobil bernomor polisi genap, maka akan diarahkan untuk berbelok ke jalur pengalihan. Selain itu, petugas juga akan mengecek apabila ada nomor polisi dengan urutan angka yang terlihat aneh atau bentuk pelat yang tak biasa. "Akan dicek STNK-nya nanti kalau terlihat mencurigakan," tegasnya.

Saat uji coba ganjil genap hari pertama, polisi mempertebal penempatan petugas di kawasan tersebut. Biasanya hanya ada 100 personel petugas. Tapi nanti akan diperkuat dengan 150 personel dan paling banyak ditempatkan di empat lalu lintas yang jadi jalur masuk ke kawasan ganjil genap.

Sementara, pihaknya mengantisipasi kemacetan dengan mengalihkan jalur. Pengalihan tersebut bisa digunakan untuk mobil yang sedang tidak boleh melintas di rute ganjil-genap. Belum diketahui akan seperti apa kemacetannya. Makanya informasi di ruas-ruas pengalihan itu akan diperbaharui lewat twitter @TMCpoldametrojaya.

"Nanti soal kondisi jalur pengalihan juga akan diupate disitu. Apakah macet atau tidak. Soal jalur alternatif dan imbauan tentang jalur pengalihan pun akan diupdate disana," tegasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4274 seconds (0.1#10.140)