Main Pokemon GO, Bekasi Denda Rp750 Ribu

Senin, 25 Juli 2016 - 00:37 WIB
Main Pokemon GO, Bekasi Denda Rp750 Ribu
Main Pokemon GO, Bekasi Denda Rp750 Ribu
A A A
BEKASI - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bekasi Kota, mengancam denda sebesar Rp750 ribu kepada pengguna jalan yang nekat berkendara sambil bermain game Pokemon Go. Sebab, berkendara tak konsentrasi bisa mengancam keselamatan diri sendiri dan orang lain.

"Jika kami temukan pengendara yang bermain Pokemon, maka diberhentikan, lalu didenda," kata Kasat Lantas Polresta Bekasi Kota, Kompol Bayu Pratama di Bekasi, Minggu 24 Juli 2016.

Menurut dia, denda itu untuk menekan angka kecelakaan akibat berkendara tak konsentrasi. Dia mengatakan, denda sebesar itu sesuai dengan pasal yang ada di dalam Undang-undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana dalam salah satu pasalnya disebutkan mengemudi dalam keadaan tidak konsentrasi.

Apalagi, kata dia, bermain game Pokemon Go yang notabene berbasis GPS dipastikan pengguna jalan tak akan konsentrasi mengendalikan kendaraannya. Hal itu cukup membahayakan diri sendiri serta orang lain dan sudah banyak pengendara yang alami kecelakaan lalu lintas.

"Jangan memainkan game online tidak pada tempatnya, kalau kami menemukan di jalan protokol, kami akan menindak tegas," tegasnya.

Untuk itu, Bayu mengimbau agar warga memaikan permainan itu pada tempatnya, bukan sambil berkendara.

Sementara itu, Pemkot Bekasi melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya bermain game Pokemon Go. Sebab, Pemkot telah menerima surat edaran dari Kementrian PANRB No:B/2555/M.PANRB/07/2016 tanggal 20 Juli 2016. Dimana disebutkan larangan PNS bermain game Pokemnon Go saat sedang bekerja.

"Semua PNS dilingkungan Kota Bekasi dilarang bermain saat jam kerja atau dilingkungan pemerintah," kata Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi, Dinar Faizal Badar.

Dinar mengaku, bermain game virtual itu sebagai bentuk kewaspadaan nasional dan mengantisipasi timbulnya potensi kerawanan dibidang keamanan dan kerahasiaan instansi pemerintah. "Hal ini untuk menjaga produktivitas disiplin PNS Bekasi," tegasnya.

Dia juga meminta agar para pejabat pembina kepegawaian (PPK) dapat melakukan pemantauan dalam plaksanaannya. Menurut dia, tanpa surat edaran itupun seharusnya ASN melaksanakan hak dan kewajibannya yakni melayani masyarakat Bekasi.

Saat ini, kata dia, pihaknya sudah merancang sebagai penegasan dan sanksi untuk menindaklanjuti surat edaran dari Kementrian tersebut agar segera diterapkan di Kota Bekasi. "Kalau sudah diluar jam kerja dipersilahkan, karena itu hak semua warga," ungkapnya.

Seorang pemain game Pokemon Go, Rendy alias Qotel, 30, mengatakan sering berkendara sambil memainkan game tersebut di jalan raya. Tak jarang dia sering kaget ketika hendak menabrak kendaraan lain di depannya. "Di jalan raya banyak pokemonya," katanya.

Namun, warga Perumahan Galaxi, Bekasi Selatan ini tetap waspada jika berkendara sambil bermain Pokemon Go. Pasalnya, jalanan di Bekasi cukup padat, sehingga rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.

"Paling kalau kena macet, daripada bosan mendingan main Pokemon Go," tukasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3586 seconds (0.1#10.140)