Terlibat Penipuan Online, Polres Bogor Tangkap 31 WNA China

Selasa, 21 Juni 2016 - 22:23 WIB
Terlibat Penipuan Online, Polres Bogor Tangkap 31 WNA China
Terlibat Penipuan Online, Polres Bogor Tangkap 31 WNA China
A A A
BOGOR - Petugas gabungan dari Kantor Imigrasi Bogor dan Polres Bogor Kota menggerebek rumah di kompleks elite Vila Duta I, Jalan Kingkilaban RT 06/14, Nomor 2-4, Baranangsiang, Bogor Tengah, Kota Bogor. Sebanyak 31 imigran gelap asal China ditangkap petugas dalam penggerebekan yang dilakukan Senin malam tersebut.

Penggerebekan itu bermula dari laporan masyarakat yang merasa curiga terkait aktivitas WNA asal China di rumah mewah lantai dua cat putih itu. Berdasarkan laporan itu, petugas imigrasi bersama Polres Bogor Kota melakukan penggerebekan dan menangkap ke-31 WNA tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Bogor Herman Lukman menjelaskan sebanyak 31 WNA tdatang secara bertahap ke Indonesia dengan menggunakan pesawat dan landing di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Jakarta. Sesampainya di Indonesia mereka langsung transit dan menghuni Perumahan Vila Duta, Kota Bogor.

"Rata-rata mereka datang pada Mei dan Juni. Izin tinggal visa 212 (kunjungan wisata dengan masa berlaku selama 30 hari)," jelas Herman kepada wartawan Selasa (21/6/2016).

Menurut Herman, dari hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian, para WNA tersebut telah menyalahi aturan keimigrasian, yakni terkait izin tinggal dan visa kunjungan serta paspor. "Mereka melanggar Pasal 112 dan Pasal 116 yakni menyalahgunakan dokumen keimigrasian," tegasnya. Sebagian besar WNA yang ditangkap itu adalah kaki-kaki yakni sebanyak 22 orang, sisanya 9 orang perempuan.

Berdasarkan keterangan penyidik Imigrasi Bogor di rumah mewah seluas 500 meter persegi itu terdapat pesawat telepon yang tersebar di sejumlah ruangan mulai dari kamar mandi, ruang tamu, hingga tempat tidur. Bahkan, agar aktivitasnya tak didengar warga sekitar, rumah tersebut dipasangi peredam suara.

Selain itu, petugas juga menemukan data base nomor telepon yang diduga nasabah dari salah satu bank di China, yang dimanfaatkan oleh para pelaku untuk menakut-nakuti korbannya. Setelah korbannya takut, pelaku pun meminta sejumlah uang kepada korban untuk dikiriman kepada pelaku dengan cara transfer antar bank.

"Jumlahnya mencapai ratusan nomor telepon yang ada didata base," jelas Kepala Seksi Pengawasan Penindakan Imigrasi (Wasdakim) Kota Bogor Satoto.

Kapolres Bogor Kota AKBP Andi Herindra saat ditemui di lokasi kejadian mengatakan, sejumlah barang bukti terkait dugaan kasus tindak pidana penipuan yakni 45 telepon kabel, 35 unit telepon genggam, 17 dompet, dua unit laptop, empat handy talkie, satu unit printer, 37 modem internet, 20 kabel jaringan internet, satu notebook tablet dan data base nomor telepon luar negeri asal China.

“Kami juga menyita dua unit kendaraan yaitu Toyota Fortuner B 1290 BJN dan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja F 4593 DD, kami bekerja sama dengan tim Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri untuk mengungkap indikasi penipuan online yang dilakukan oleh 31 WNA," tandasnya.

Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait sindikat penipuan jaringan international yang dilakukan oleh 31 WNA China tersebut. "Kami masih mendalami apakah penipuan ini juga mengincar korban dari negara lain selain China. Selain itu, kami juga mengembangkan apakah ada keterlibatan orang Indonesia dalam praktik tersebut. Kami ingin mengetahui siapa orang yang mencarikan mereka tempat tinggal dan sebagainya," jelasnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4767 seconds (0.1#10.140)