APTB Dilarang Masuk Busway, Kebijakan DKI Beri Dampak Negatif

Kamis, 02 Juni 2016 - 08:20 WIB
APTB Dilarang Masuk Busway, Kebijakan DKI Beri Dampak Negatif
APTB Dilarang Masuk Busway, Kebijakan DKI Beri Dampak Negatif
A A A
JAKARTA - Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terhadap bus APTB yang dilarang masuk ke jalur busway hanya akan memberikan dampak negatif. Pertama macet, kedua masyarakat harus mengeluarkan waktu dan biaya untuk transit ke bus Transjakarta bila ingin pergi sesuai dengan tujuanya.

Pengamat Transportasi Universitas Tarumanegara Leksmono Suryo Putranto menjelaskan, misalnya Bogor-Tanah Abang. Kalau tidak mau macet, masyarakat turun di Cawang naik Transjakarta. Tapi harus transit di Semanggi.

"APTB itu kan lintas batas sesuai tujuan pengguna. Kalau begini, masyarakat akan memilih kendaraan pribadi. Bahay ini," tegasnya saat dihubungi, Rabu 1 Juni 2016.

Sedangkan, Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan menyayangkan sikap Pemprov DKI yang memperbolehkan APTB masuk ke Jakarta melalui jalur reguler. Sebab, perjalanan masyarakat akan terganggu dan operasional bus juga akan bertambah.

Seharusnya, kata Shafruhan, kebijakan melarang operasional APTB itu ketika para operator sudah bergabung dengan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). Sehingga, para operator memiliki kepastian usaha yang jelas.

Shafruhan menuturkan, sejak diinformasikan supaya APTB bergabung dengan PT Transjakarta untuk terintegrasi dengan sistem rupiah per kilometer awal tahun ini, enam operator APTB yakni, PT Sinar Jaya Megah Langgeng (SJML), Bianglala Metropolitan (BMP), Perum Pengangkutan Djakarta (PPD), Hiba, Agra dan PT Mayasari Bakti (MB) sangat antusias untuk mengikutinya.

Namun, kata Shafruhan, dari keenam operator yang mengurus persyaratanya ke Lembaga kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) sebelum bekerja sama dengan PT Transjakarta, tiba-tiba PT BMP, PPD dan MB dinyatakan DKI sudah bisa bekerjasama dengan PT Transportasi Jakarta lantaran lolos di LKPP. Padahal, tiga operator lainnya mendapatkan jawaban dari LKPP bila mereka belum membuka pendaftaran lelang.

"DKI Lihat dulu masalahnya. Kami yang harus bertanya, kenapa LKPP bilang belum buka pendaftaran tapi sudah meloloskan tiga operator. Ada apa ini dengan DKI sebagai pihak yang merekomendasikan ke LKPP. Lagipula memang DKI sudah memiliki subsidi," kata Sharuhan saat dihubungi.

Shafruhan menjelaskan, APTB itu merupakan bentukan Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta ketika dipimpin Udar Pristono. Dimana, saat itu DKI meminta kepada operator existing untuk menyediakan layanan ke daerah mitra yang terintegrasi ke dalam jalur busway. DKI pun mengelarkan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar hukum operasional APTB.

Di dalam perjalanan, lanjut Shafruhan, ratusan unit APTB yang melayani hingga daerah mitra telah melayani dan memudahkan masyarakat daerah untuk bermobilitas ke Jakarta. Untuk itu selama operator APTB belum terintegrasi dengan PT Transportasi Jakarta melalui skema rupiah perkilometer di LKPP, larangan operasional APTB di jalur busway jangan dihentikan. Terpenting, APTB tidak memungut tarif kepada penumpang bus yang naik dari halte TransJakarta.

"Kalau ada yang memungut tarif itu berarti oknum. Operator sudah melaksanakan dan menghimbau kepada para pramudi bus agar tidak memungut tarif kepada penumpang di halte bus TransJakarta," ujarnya.

Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Andri Yansyah menjelaskan, pelarangan operasional APTB masuk jalur busway merupakan langkah untuk meningkatkan pelayanan transportasi ke daerah mitra. Sebab, kata dia, selain tarif operasional APTB yang memebani masyarakat, izin operasional mereka harus masuk ke Kementrian Perhubungan.

"Selama ini APTB masuk ke jalur busway dan memungut tarif kepada penumpang di dalam halte jalur. Nah, kami pingin masyarakat hanya satu kali bayar. Caranya ya APTB harus bekerjasama dengan PT Transportasi Jakarta. Tapi sebelumnya harus daftar dahulu di LKPP," ungkapnya.

Sejak tiga bulan lalu, lanjut Andri, pihaknya sudah menghimbau kepada operator APTB untuk mengikuti kebijakan tersebut. Namun, dari enam hanya tiga operator yang sudah lolos dan ditanyangkan oleh LKPP.

Andri menampik bila lolosnya tiga operator di LKPP lantaran direkomendasikan oleh DKI. Sebab, syarat di LKPP, operator sendiri yang harus mendaftarkan diri.

"Kalau masih ada yang masuk jalur busway. Ya kami kandangkan. Kami sudah tempatkan petugas kami diseluruh koridor busway," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5079 seconds (0.1#10.140)