Berkas Rampung, Satu Pembunuh Enno Diserahkan ke Kejari Tangerang

Jum'at, 27 Mei 2016 - 13:43 WIB
Berkas Rampung, Satu Pembunuh Enno Diserahkan ke Kejari Tangerang
Berkas Rampung, Satu Pembunuh Enno Diserahkan ke Kejari Tangerang
A A A
JAKARTA - Polisi menyerahkan salah satu tersangka pembunuh Enno Parihah (18) yang masih di bawah umur, yakni RA alias Alim ke Kejari Tangerang. Berkas tersangka Alim sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan siap disidangkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, penyerahan tersangka Alim berdasarkan surat Kejari Tengerang nomor B3045/0611/EPP.05/2016.

Menurutnya, berdasarkan surat tersebut diatas, tersangka yang masih dibawah umur itu, yakni RA alias Alim disangkakan melanggarkan pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subpasal 338 KUHP jincto 55 ayat 1 ke 1 KUHP subpasal 339 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subpasal 351 ayat 3 KUHP junncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem pidana anak dinyatakan sudah lengkap atau P21.

"Hari Jumat, (27/5/2016) ini kami melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tangerang," ujarnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/5/2016).

"Adapun barang bukti yang kami serahkan berupa handphone, cangkul, baju, bercak darah di TKP sudah kami siapkan semuanya dan tentunya akan kami limpahkan ke JPU," imbuhnya.

Awi menerangkan, penyidik fokus pada berkas milik Alim karena itu sudah sesuai dengan UU Peradilan Anak yang memang masa penahanannya tak begitu lama sehingga berkasnya pun dikebut. Sedang untuk berkas kedua tersangka lainnya, dipastikan akan segera menyusul.

"Kalau yang kedua tersangka lainnya, waktunya panjang karena normal dan kami punya waktu 20 hari dan perpanjangan 40 hari nanti. Syukur-syukur dalam waktu 20 hari sudah bisa dinyatakan lengkap," tutupnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6062 seconds (0.1#10.140)