Kasus Mirna P21, Krishna Murti Datangi Kejati DKI

Kamis, 26 Mei 2016 - 14:37 WIB
Kasus Mirna P21, Krishna Murti Datangi Kejati DKI
Kasus Mirna P21, Krishna Murti Datangi Kejati DKI
A A A
JAKARTA - Polisi mendatangi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengambil surat resmi kalau berkas kasus kematian Wayan Mirna Salihin sudah dinyatakan P21. Setelah berkas P21, polisi berjanji akan segera melakukan pelimpahan tahap kedua.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengaku bersyukur atas pernyataan Kejati DKI tentang berkas Mirna itu sudah P21 berdasarkan surat dari Kajati DKI yang bernomor B3763011/epp/1052016 tanggal 25 mei 2016.

"Hari ini saya ke Kejati koordinasi tentang P21-nya. Surat resmi akan kami ambil. sekaligus koordinasi tahap dua. Kemungkinan besar tahap 2 dilakukan pada Jumat, 27 Mei 2016 esok," ujarnya pada wartawan, Kamis (26/5/2016).

Menurutnya, kemungkinan, polisi baru menyerahkan tahap dua, yakni tersangka Jessica itu pada Jumat, 27 Mei 2016 esok dan diserahkan ke JPU di Pengadilan Negeri Jakpus, termasuk barang bukti yang jumlahnya ada 37 lebih serta sejumlah dokumen lainnya.

"Termasuk CCTV, semua barang-barang sitaan, semua hasil di labfor kami kumpulkan dan kita serahkan," tutupnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4124 seconds (0.1#10.140)