Kasus Pembunuhan Bocah Dalam Kardus Siap Disidangkan

Kamis, 21 April 2016 - 15:06 WIB
Kasus Pembunuhan Bocah Dalam Kardus Siap Disidangkan
Kasus Pembunuhan Bocah Dalam Kardus Siap Disidangkan
A A A
JAKARTA - Berkas perkara Agus Dermawan alias Pea dalam kasus pembunuhan Putri Nur Fauziah (9), telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar).

"Hari ini Kejari Jakarta Barat menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam perkara pembunuhan anak di dalam kardus dengan tersangka Agus," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo Yahya di Jakarta, Kamis (21/4/2016). (Baca: Polisi Dapat Petunjuk Pembunuh Mayat Dalam Kardus)

Dengan begitu, dalam waktu dekat tersangka akan menjadi terdakwa di persidangan. Agus Pea didakwa dengan kasus pembunuhan terhadap Putri yang biasa disapa Neng yang dilakukan pada Jumat 2 Oktober 2015 lalu di Kalideres, Jakarta Barat.

Korban saat itu ditemukan terbungkus kardus di kampung Belakang, Rawa Lele, Kaliders, Jakarta Barat sekitar delapan kilometer dari rumahnya. Agus mengaku membunuh bocah itu di bedeng tempatnya tinggal di Kalideres, Jakarta Barat.

Bocah itu ditarik Agus ke rumahnya saat berjalan pulang dari sekolahnya hanya 100 meter dari bedeng tempat Agus tinggal. Di dalam bedeng Agus memperkosa Putri kemudian membunuhnya. (Baca: Polisi Selidiki Indikasi Tersangka Lain Pembunuhan Eneng)
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6539 seconds (0.1#10.140)