Ini yang Menjadi Permasalahan Utama Kasus Sumber Waras
A
A
A
JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta menyebut kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras permasalahan utamanya adalah soal prosedur tahapan pengadaan pembelian lahan tersebut.
Wakil Ketua Pansus DPRD DKI terkait lahan RS Sumber Waras, Prabowo Soenirman menjelaskan, terkait isu yang menyebut Pemprov DKI membeli lahan RS Sumber dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) dan berakhir pada 2018 mendatang, merupakan bukan masalah utama."Mau HGB atau pun hak milik bukan disitu permasalahannya," jelas Prabowo ketika dihubungi Sindonews, Selasa (19/4/2016).
Prabowo mengatakan, sertifikat HGB secara keperdataan tetap menjadi milik orang, yang berarti siapa pun pembeli atau yang membebaskan lahan itu tidak ada kaitannya dengan batas akhir dua atau tiga tahun lagi. Hal ini karena pemilik lahan mendapat priortias pertama untuk perpanjangan HGB.
Yang menjadi permasalahan dan kemudian ditemukan oleh BPK, Menurut Prabowo, bukanlah soal jual beli namun prosedur atau tahapan pengadaan pembelian lahan tersebut. "Mulai dari perencanaan dianggap tidak ada dan tidak baik. Kemudian tidak ada tawar menawar pembelian langsung main beli saja, dan tidak ada pengkajian soal hal ini," paparnya.
Wakil Ketua Pansus DPRD DKI terkait lahan RS Sumber Waras, Prabowo Soenirman menjelaskan, terkait isu yang menyebut Pemprov DKI membeli lahan RS Sumber dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) dan berakhir pada 2018 mendatang, merupakan bukan masalah utama."Mau HGB atau pun hak milik bukan disitu permasalahannya," jelas Prabowo ketika dihubungi Sindonews, Selasa (19/4/2016).
Prabowo mengatakan, sertifikat HGB secara keperdataan tetap menjadi milik orang, yang berarti siapa pun pembeli atau yang membebaskan lahan itu tidak ada kaitannya dengan batas akhir dua atau tiga tahun lagi. Hal ini karena pemilik lahan mendapat priortias pertama untuk perpanjangan HGB.
Yang menjadi permasalahan dan kemudian ditemukan oleh BPK, Menurut Prabowo, bukanlah soal jual beli namun prosedur atau tahapan pengadaan pembelian lahan tersebut. "Mulai dari perencanaan dianggap tidak ada dan tidak baik. Kemudian tidak ada tawar menawar pembelian langsung main beli saja, dan tidak ada pengkajian soal hal ini," paparnya.
(whb)