Ternyata, Memakamkan Jenazah di TPU Tanah Kusir Gratis
A
A
A
JAKARTA - Manajemen Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Kebayaron Lama, Jakarta Selatan, melakukan sosialisasi pemakaman gratis. Sosialisasi dilakukan menggunakan spanduk sepanjang 3 meter dan terbentang di sejumlah titik TPU.
Kepala TPU Tanah Kusir Abdul Rachman menegaskan melalui sosialisasi ini, diharapkan calo-calo di TPU Tanah Kusir tak lagi muncul. "Sengaja saya pasang besar, supaya masyarakat paham akan aturan ini. Jadi orang dengan ekonomi minim, tidak harus membayar uang saat pemakaman," tegas Abdul Rachman, Rabu (30/3/2016)
Mantan Kepala TPU Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat ini menuturkan, selain mengratiskan biaya lahan makam, Pemprov DKI terhitung sejak 1 Januari 2016 lalu telah berkomitmen memberikan tanggungan kematian dan subsidi kepada masyarakat tidak mampu berupa uang Rp850.000 per jenazah yang berhak didapat ahli warisnya.
"Kita tanggung semuanya, mulai dari kafan, patok, pemandian jenazah, hingga angkutan ambulans," tambah Rachman. Hanya saja, Rachman menjelaskan, untuk mendapatkan tanggungan demikian, ahli waris wajib menyerahkan lampiran keterangan tidak mampu rekomendasi kelurahan, yang sebelumnya telah mendapatkan tembusan dari RT dan RW.
Selain itu, keluarga juga diperkenankan sebagai nasabah Bank DKI. "Jadi nanti uangnya langsung ditransfer," tuturnya. Salah seorang ahli waris Yanti (33) mengaku bersyukur dengan adanya program ini.
Selain meringkan beban ahli waris, program ini dirasa sangat membantu terhadap dirinya yang merupakan seorang buruh cuci. "Kalau prosesnya ribet, wajar lah, tapi yang jelas semuanya cepat dan transparan," tuturnya.
Saat ini, di TPU Tanah Kusir mampu menampung 63.167 makam di lahan seluas 55 hektare itu. Dari jumlah itu, 48.993 telah berdiri nisan, sementara 7.191 lainnya merupakan makam kadaluarsa, atau yang belum melakukan perpanjangan kontrak tanah.
Kepala TPU Tanah Kusir Abdul Rachman menegaskan melalui sosialisasi ini, diharapkan calo-calo di TPU Tanah Kusir tak lagi muncul. "Sengaja saya pasang besar, supaya masyarakat paham akan aturan ini. Jadi orang dengan ekonomi minim, tidak harus membayar uang saat pemakaman," tegas Abdul Rachman, Rabu (30/3/2016)
Mantan Kepala TPU Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat ini menuturkan, selain mengratiskan biaya lahan makam, Pemprov DKI terhitung sejak 1 Januari 2016 lalu telah berkomitmen memberikan tanggungan kematian dan subsidi kepada masyarakat tidak mampu berupa uang Rp850.000 per jenazah yang berhak didapat ahli warisnya.
"Kita tanggung semuanya, mulai dari kafan, patok, pemandian jenazah, hingga angkutan ambulans," tambah Rachman. Hanya saja, Rachman menjelaskan, untuk mendapatkan tanggungan demikian, ahli waris wajib menyerahkan lampiran keterangan tidak mampu rekomendasi kelurahan, yang sebelumnya telah mendapatkan tembusan dari RT dan RW.
Selain itu, keluarga juga diperkenankan sebagai nasabah Bank DKI. "Jadi nanti uangnya langsung ditransfer," tuturnya. Salah seorang ahli waris Yanti (33) mengaku bersyukur dengan adanya program ini.
Selain meringkan beban ahli waris, program ini dirasa sangat membantu terhadap dirinya yang merupakan seorang buruh cuci. "Kalau prosesnya ribet, wajar lah, tapi yang jelas semuanya cepat dan transparan," tuturnya.
Saat ini, di TPU Tanah Kusir mampu menampung 63.167 makam di lahan seluas 55 hektare itu. Dari jumlah itu, 48.993 telah berdiri nisan, sementara 7.191 lainnya merupakan makam kadaluarsa, atau yang belum melakukan perpanjangan kontrak tanah.
(whb)