Sidang Kasus UPS, Ahok Tak Berkutik Ditunjukkan Bukti Ini

Kamis, 04 Februari 2016 - 17:01 WIB
Sidang Kasus UPS, Ahok Tak Berkutik Ditunjukkan Bukti Ini
Sidang Kasus UPS, Ahok Tak Berkutik Ditunjukkan Bukti Ini
A A A
JAKARTA - Saat dicecar hakim di persidangan, Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) keukeuh tidak meneken Perda Perubahan APBD 2014. Namun saat ditunjukan bukti oleh hakim, Ahok tak berkutik dan langsung mengaku.

Sepanjang persidangan Ahok mengaku tidak menandatangani peraturan daerah (perda) Perubahan APBD 2014 nomor 19 tahun 2014. Ahok mengaku perda itu ditandatangani langsung oleh Joko Widodo yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur DKI.

"Setahu saya, yang tanda tangan Pak Jokowi," ujar Ahok di beberapa kesempatan saat ditanya JPU maupun kuasa hukum Alex Usman di Ruang Kartika 2, Pengadilan Tipikor, Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2016).

Namun di akhir persidangan, ketika diminta maju ke depan untuk melihat bukti, Ahok tampak melihat catatan yang dirinya pegang selama persidangan.

"Saya koreksi, saya koreksi, sebagai Pelaksana tugas (Plt) waktu itu, saya tanda tangan Perda APBD Perubahan 2014, saya baru lihat catatan," tukasnya.

Pantauan Sindonews, Ahok telah keluar dari ruangan sidang dan langsung menuju mobilnya yang sudah terparkir di depan lobby Pengadilan Tipikor.

Ahok bersaksi dalam kasus UPS dengan terdakwa Alex Usman. Ahok memberikan keterangan selama 90 menit.

PILIHAN:

Pembawaan Tenang, Penyidik Diminta Bawa Jessica ke Psikolog
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7596 seconds (0.1#10.140)