Baliho Raksasa di Depan Terminal Depok Dibongkar

Jum'at, 27 November 2015 - 02:19 WIB
Baliho Raksasa di Depan Terminal Depok Dibongkar
Baliho Raksasa di Depan Terminal Depok Dibongkar
A A A
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) membongkar paksa papah baliho berukuran raksasa di depan Terminal Depok, Jalan Margonda. Karena, baliho berukuran 6x12 meter itu telah habis masa izinnya.

"Ini kami tertibkan dikarenakan izinnya sudah habis, dan tidak boleh diperpanjang. Karena berada di lahan milik pemerintah," ujar Kasi Penertiban Bangunan Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarkim) Elvas Rebelo di Depok, Kamis 26 November 2015.

Lebih lanjut dia mengatakan, untuk di Jalur Margonda hanya terdapat satu papan baliho besar yang tahun ini ditertibkan. Hal serupa juga pernah dilakukan di tahun 2014 lalu.

"Kami bergerak sejak Selasa (24 November), sudah enam tiang kami bongkar seperti di wilayah Trans Yogi, Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Meruyung, Gandul, dan Jalan Raya Parung-Ciputat dan kini di Jalan Margonda," bebernya.

Untuk membongkar reklame raksasa itu, pihak Distarkim menyewa alat berat berupa crane. Dibutuhkan waktu sekitar 3-4 jam untuk ‘melucuti’ papan reklame yang berada persis di depan JPO Ramayana sore tadi.

Tak hanya itu, Dinas Tarkim juga terus melakukan inventarisir terkait dengan keberadaan reklame dan baliho yang diduga tidak memiliki izin dan dipasang tidak sesuai aturan. Hal itu masuk dalam rencana penertiban pada 2016 mendatang.

"Kami terus inventarisir mana saja yang kira-kira tidak memperpanjang dan tidak boleh lagi diperpanjang, atau boleh. Namun yang bersangkutan tidak membayar pajak dan menunggak terlalu lama nanti kami tertibkan. Ini telah melalui prosedur dari mulai SP 1, 2 dan SP 3," katanya.

PILIHAN:

Lulung: Ahok Sudah Bingung dan Panik, Kacau Dia
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4256 seconds (0.1#10.140)