Buruh-Pengusaha Kota Bekasi Sepakat UMK 2016 Rp3,3 Juta

Sabtu, 21 November 2015 - 23:15 WIB
Buruh-Pengusaha Kota Bekasi Sepakat UMK 2016 Rp3,3 Juta
Buruh-Pengusaha Kota Bekasi Sepakat UMK 2016 Rp3,3 Juta
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2016 senilai Rp3,3 juta atau naik 11,5%. Nilai UMK Kota Bekasi ini lebih tinggi dibandingkan UMP DKI Jakarta yang hanya Rp3,1 juta.

Penetapan UMK Kota Bekasi ini sudah mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2015 tentang Pengupahan. Rincian UMK Kota Bekasi 2016 untuk upah pekerja kelompok I yakni, bidang industri logam, automotif, mesin, kertas, minyak goreng, kimia, karet, dan plastik non-rumah tangga. sebesar Rp3.788.770.

Untuk pekerja kelompok II bidang industri elektronik, kayu non-kayu lapis, jasa perbankan, garmen (dengan jumlah pekerja di atas 2.500 orang), mi instan, pilon, makanan, dan minuman sebesar Rp3.623.750.

Kepala Disnakertrans Kota Bekasi M Kosim menjelaskan, keputusan ini telah disepakati dari hasil voting rapat penentuan untuk UMK 2016 lebih tinggi dari UMK 2015 Rp2.954.031. Menurutnya, besaran UMK yang ditentukan saat ini berdasarkan aturan PP No 78/2015 tentang Sistem Pengupahan.

Besaran UMK ditentukan dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi dan kenaikan harus sekitar 11,5%.”Keputusan ini harus dijalankan setiap perusahaan mulai Januari mendatang,” ujar Kosim kepada wartawan.

Saat ini pihaknya sudah menyerahkan hasil rapat besaran UMK Bekasi 2016 Rp3,3 juta kepada Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi untuk kemudian diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher). Nantinya, Aher akan memutuskan UMK Kota Bekasi 2016 tersebut.

Ketua Apindo Kota Bekasi Purnomo Narmiadi mengatakan, para pengusaha sepakat dengan kenaikan tersebut. Menurutnya, kenaikan sebesar 11,5% dirasa cukup adil bagi pengusaha maupun pekerja.

”Kalau ada pengusaha yang keberatan bisa mengajukan penangguhan,” katanya. Saat ini, kata dia, jumlah perusahaan di Kota Bekasi mencapai 1.018, adapun anggota Apindo hanya sekitar 10%.

Perusahaan di luar Apindo yang ingin menangguhkan upah bisa difasilitasi Apindo tingkat provinsi.”Pengajuan bisa langsung ke Gubernur Jawa Barat,” tegasnya.

Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Bekasi R. Abdullah menegaskan, sebagian besar buruh di wilayahnya menerima upah minimum yang ditetapkan tersebut. Mengingat, kondisi perekonomian nasional dalam masa sulit. ”Besaran UMK memang dirasa sangat cukup,” tegasnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4308 seconds (0.1#10.140)