Korupsi Incinerator, Pejabat Dinkes Bekasi Ditahan

Minggu, 08 November 2015 - 22:40 WIB
Korupsi Incinerator, Pejabat Dinkes Bekasi Ditahan
Korupsi Incinerator, Pejabat Dinkes Bekasi Ditahan
A A A
BEKASI - Kejari Cikarang menahan Kasubbag Perencanaan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi berinisial AM (54). Sebelum ditahan, AM terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat penghancur limbah medis (incinerator).

”Tersangka AM kami tahan 20 hari ke depan, terhitung mulai Jumat 6 November 2015 malam. AM dititipkan ke Lapas Cikarang sebagai tahanan titipan kasus dugaan korupsi,” ungkap Kasi Pidana Khusus(Pidsus) Kejari Cikarang Rudi Panjaitan, Minggu (8/11/2015).

Rudi menjelaskan, peran AM dalam pengadaan 17 unit mesin incinerator pada tahun 2013 lalu itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp1,8 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selain menetapkan tersangka kepada AM, penyidik sudah memeriksa 20 orang lebih saksi yang mengetahui kegiatan itu. Di antaranya, 17 kepala puskesmas, bendahara Dinas Kesehatan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), beberapa pejabat terkait lain, serta sejumlah rekanan kegiatan.

Penyidik Kejari Cikarang Aditya Rakatama menambahkan, kasus ini mencuat lantaran alat incenerator di 17 puskesmas di Kabupaten Bekasi itu tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Padahal, pengadaan alat ini dilakukan pada tahun 2013 dengan total anggaran dari APBD sebesar Rp2 miliar lebih.

Saat ini, kata dia, penyidik akan melakukan penyitaan terhadap alat tersebut dengan mengajukan penyitaan kepada pengadilan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Moharmansyah Boestari mengatakan, menghormati proses hukum yang dilaksanakan Kejari Cikarang.”Saya hormati proses hukum yang sedang dijalankan pihak Kejaksaan,” katanya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4630 seconds (0.1#10.140)