Mobil Ditarik Paksa Debt Collector, Selebgram Clara Shinta Lapor Polisi

Senin, 20 Februari 2023 - 20:53 WIB
loading...
Mobil Ditarik Paksa...
Selebgram Clara Shinta usai melapor ke Polda Metro Jaya terkait perampasan mobil miliknya yang dilakukan oleh sejumlah debt collector.Foto/MPI/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Selebgram Clara Shinta melaporkan perampasan mobil miliknya yang dilakukan oleh sejumlah debt collector ke Polda Metro Jaya. Peristiwa ini terjadi pada 8 Februari 2023 lalu di area parkir salah satu apartemen.

Clara mengatakan, saat itu sopir keluarganya dihampiri puluhan debt collector ketika tiba di parkiran apartemen yang dihuninya."Laporan sudah diterima dan ditangani semua," kata Clara kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/2/2023).

Menurut dia, sejumlah debt collector langsung merampas kunci mobil dengan alasan pemilik kendaraan menunggak pembayaran cicilan. Baca: Viral Debt Collector Bentak Polisi Usai Tarik Paksa Mobil Seleb TikTok di Jaksel

"Jadi kata mereka penarikan mobil dilakukan karena BPKB digadaikan. Saya cek surat-suratnya asli atau enggak. Ternyata memang ini benar BKPB saya yang digadai. Padahal saya enggak menggadaikan mobil saya, BPKB saya," ujarnya.

Clara mengaku sempat sempat mengajak pihak debt collector bernegosiasi untuk tidak langsung menarik kendaraannya, dan menunggu kedatangan keluarganya. Namun, permintaan itu ditolak dan mobil diambil secara paksa.

"Yang dilaporkan lebih dari satu orang. Jadi semua yang terlibat dari mulai kenapa mobil ini ditarik dan sampai siapa yang menarik," ucapnya.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP / B / 954 / II / 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023. Adapun pasal yang dicantumkan dalam laporan ialah Pasal 365, 368 dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1432 seconds (0.1#10.140)