Polisi Ringkus Sindikat Penipu Penjual Tanah

Selasa, 07 Juli 2015 - 16:10 WIB
Polisi Ringkus Sindikat Penipu Penjual Tanah
Polisi Ringkus Sindikat Penipu Penjual Tanah
A A A
JAKARTA - Sindikat penipuan tanah diringkus polisi. Modus dari kawanan ini cukup rapi, karena ada yang berperan sebagai pemilik tanah, perangkat desa, hingga notaris.

Kemudian salah seorang pelaku memasang iklan di media massa untuk menarik calon korban. Harga yang ditawarkan terhitung murah yakni Rp800 juta, sehingga korban tergiur membeli tanah di Kampung Kandang, Durenseribu, Bojongsari seluas dua hektare.

"Setelah ada calon korban kemudian pura-pura diantar ke lokasi untuk melihat tanah. Pembelinya merasa yakin karena saat itu pembeli ditemukan juga dengan orang yang berpura-pura menjadi perangkat desa," kata Kapolresta Depok Kombes Pol Dwiyono di Depok, Selasa (6/7/2015).

Korban merasa yakin setelah ditemukan dengan perangkat daerah dan notaris. Kemudian dilakukan pembayaran pada pelaku yang berperan sebagai calo.

"Uang kemudian dibagi-bagi pada tiap anggota yang berjumlah 12 orang. Cara kerja mereka sangat rapi," katanya.

Merasa dirugikan, CJ pembeli tanah kemudian melaporkan ke polisi. Dari hasil laporan CJ, polisi menangkap delapan pelaku. Sedangkan empat lainnya masih buron.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

PILIHAN:

Inilah Modus Penipuan Sertifikat Akta Tanah

Beli Bacan Pakai Cek Kosong, 2 Bersaudara Diringkus Polisi
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5858 seconds (0.1#10.140)