PSK ABG di Apartemen Kalibata City Digaji Rp15 Juta

Selasa, 28 April 2015 - 14:07 WIB
PSK ABG di Apartemen...
PSK ABG di Apartemen Kalibata City Digaji Rp15 Juta
A A A
JAKARTA - Berdasarkan pengakuan mucikari penyedia jasa prostitusi online di Apartemen Kalibata, Jaksel, gaji PSK ABG mencapai Rp15 juta per bulan.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didi Hayamansyah mengatakan, dari pengakuan tersangka FHM. Para ABG yang direkrut ini mendapatkan gaji per bulan yang cukup fantastis dari tersangka.

"Menurut pengakuan para korban, mereka 'digaji' rata-rata bisa mencapai Rp 10-15 juta per bulan‎," jelasnya kepada wartawan, Selasa (28/4/2015).

Berdasarkan keterangan para korban, sistem penggajian tergantung dari berapa banyak mereka melayani laki-laki setiap bulannya. Para PSK ini bisa melayani minimal dua lelaki hidung belang setiap hari.

Dalam satu bulan, mereka hanya diberikan libur selama satu hari. Para PSK mendapatkan fee sebesar 20-30% dari tarif. (Baca: Lagi, Polisi Bongkar Prostitusi Online Anak Usia 14 Tahun)

"Katakanlah sepi-sepinya melayani dua pria dalam sehari dengan tarif Rp600 ribu mereka dapatnya Rp200 ribu. Berarti dalam sehari dapatnya Rp400 ribu dikali 29 hari bisa sampai Rp11 juta lebih," tegasnya.

Beda lagi jika ‎para 'angel' ini di-BO (booking out) di hotel-hotel, tarifnya sampai Rp 3 juta. "Kalau di-BO mereka dapatnya bisa sampai Rp600-700 ribu," tuturnya.

Para angel ini direkrut oleh tersangka melalui Facebook hingga BlackBerry Messanger. Awalnya, tersangka menjanjikan ‎para angel untuk bekerja sebagai model.

"Lalu nanti ketemu dan kemudian diwawancara. Dalam wawancara ini diberitahu kalau model yang dimaksud bukan model di majalah-majalah tetapi model untuk prostitusi‎ dan mereka ini mau, jadi tidak ada paksaan," tukasnya.

Sementara FMH mengaku kalau dirinya hanya sebagai pesuruh dan yang menyiapkan lokasi eksekusi. "Saya cuma mendapat tugas untuk menagih sisa pembayaran dan menyiapkan kamar apartemen," pungkasnya.

FMH sendiri dijerat pasal 76i Jo Pasal 88 UU RI No.35/2014 tentang perlindungan anak dan pasal 296 KUHP serta pasal 506 KUHP.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0966 seconds (0.1#10.140)