Sebelum Ditangkap, Revaldo Gunakan Narkoba Empat Kali Seminggu

Jum'at, 13 Januari 2023 - 10:40 WIB
loading...
Sebelum Ditangkap, Revaldo...
Revaldo Fifaldi untuk kali ketiga berurusan dengan pihak kepolisian karena masalah narkoba./ Foto: Instagram @revaldo.f.s.p
A A A
JAKARTA - Aktor Revaldo kembali ditangkap polisi akibat terjerat kasus narkoba pada Selasa (10/1). Pria 40 tahun ini menambah panjang deretan selebritis yang tersandung penyalahgunaan narkotika lebih dari sekali.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Donny Alexander menyebut aktor Revaldo ternyata menggunakan narkotika empat kali dalam satu minggu. ”Satu minggu empat kali make sabu sama ganja,” ucap Donny, Jumat (13/1/2023).

Revaldo sudah menggunakan sabu dan ganja sejak tahun 2022. Dari sana, Revaldo lantas mulai rutin mengonsumsi barang haram itu lagi sebanyak empat kali dalam seminggu.

Sebelumnya, Polisi menangkap aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana terkait kasus narkoba. Revaldo ditangkap di sebuah apartemen di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (10/1).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba yang diterima tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada Senin 9 Januari 2023.

Tim melakukan penyelidikan dan mengamankan Revaldo di basement apartemen tersebut. Polisi lalu melakukan tes urine dan diketahui Revaldo positif amfetamin, metamfetamin, dan tetrahidrokanabinol atau psikotropika yang merupakan senyawa utama dari ganja.

Polisi kemudian melanjutkan pendalaman di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Polisi kemudian menyita barang bukti satu klip plastik berisi ganja seberat 0,39 gram, satu toples ganja dengan berat 0,84 gram, satu cup kecil berisi ganja dengan berat 0,34 gram.

Revaldo mengaku narkoba jenis sabu diperoleh dari seseorang bernama Tia. Sedangkan ganja diperoleh dari seseorang bernama Guntur. Selanjutnya Revaldo dan barang bukti diamankan ke Polda Metro Jaya.

Revaldo ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun.

Diketahui, ini bukan pertama kali aktor dengan nama lengkap Revaldo Fifaldi Surya Permana itu ditangkap polisi terkait narkoba. Revaldo dan temannya tertangkap tangan sedang berpesta narkoba pada tanggal 10 April 2006.

Ia kemudian divonis penjara selama dua tahun, berikut denda sebesar satu juta rupiah dan subsider satu bulan kurungan, karena terbukti tidak berhak untuk memiliki narkoba berjenis sabu-sabu.

Revaldo bebas dari penjara pada tanggal 7 September 2007, karena kelakuan baiknya selama menjalani masa hukuman.Pada 21 Juli 2010, Revaldo ditangkap akibat penggunaan narkoba sabu-sabu seberat 50 gram.

Setelah lima tahun dipenjara, Revaldo bebas pada 5 September 2015.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3354 seconds (0.1#10.140)