Atasi Kemacetan, Polda Metro Dukung Rencana 25 Jalan Berbayar di Jakarta

Selasa, 10 Januari 2023 - 18:04 WIB
loading...
Atasi Kemacetan, Polda Metro Dukung Rencana 25 Jalan Berbayar di Jakarta
Polda Metro Jaya dukung kebijakan jalan berbayar di Jakarta untuk urai kemacetan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mendukung wacana jalan berbayar atau electronic road pricing ( ERP ) di 25 jalan Jakarta. Dukungan itu karena kebijakan tersebut dianggap dapat mengurangi kemacetan lalu lintas di Jakarta.

"Pasti setiap kebijakan kan tujuannya untuk (kurangi kemacetan) itu. Bagaimana agar lalu lintas berjalan. Tapi rencana itu memang dibuat oleh Pemprov," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Selasa (10/1/2023).

Latif menilai, aturan ERP bertujuan mengatur volume kendaraan di Jakarta. Sama halnya dengan pembatasan kendaraan sistem ganjil genap (gage), kata dia, volume kendaraan di di sejumlah ruas jalan di Jakarta sudah harus diatur.

"Ini ada beberapa ruas yang memang istilahnya untuk mengurangi kemacetan di jalan berbayar itu," jelasnya.

Nantinya jika kebijakan tersebut disahkan Ditlantas Polda Metro Jaya akan menjadi salah satu pihak yang mengimplementasikan aturan tersebut.

"Iya tentunya pasti akan terlibat. Ini kan masalah lalu lintas tidak bisa dipikul sendiri, harus semuanya bergotong-royong," katanya.



Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal menerapkan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan protokol Ibu Kota. Dishub mengusulkan besaran tarif jalan berbayar mulai dari Rp5.000-Rp19.900 sekali melintas.

Kebijakan ERP tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE) yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan. Kebijakan ERP mengatur pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, kawasan, dan waktu tertentu.

"Pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan tertentu diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00-pukul 22.00 WIB," sebagaimana tertulis pada Raperda PPLE.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1966 seconds (0.1#10.140)