Pemkab Bekasi Bakal Beli 2 Mobil Listrik untuk Bupati dan Sekda

Selasa, 10 Januari 2023 - 13:36 WIB
loading...
Pemkab Bekasi Bakal Beli 2 Mobil Listrik untuk Bupati dan Sekda
Pemkab Bekasi akan membeli sebanyak dua unit mobil listrik pada tahun 2023 untuk Bupati dan Sekda.Foto/Istimewa/Ilustrasi.dok
A A A
BEKASI - Pemkab Bekasi akan membeli sebanyak dua unit mobil listrik pada tahun 2023. Hal itu menindaklanjuti arahan Pemerintah Pusat terkait pemanfaatan mobil listrik sebagai kendaraan operasional dinas.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi Hudaya mengatakan, dua unit mobil listrik itu nantinya akan digunakan oleh Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi.

“Di tahun ini akan beli dua mobil listrik. Itu nanti Bagian Umum yang mengusulkannya. Adapun, dua mobil tersebut akan diperuntukan bagi Bupati dan Sekda,” ujar Hudaya dalam keterangannya, dikutip Selasa (10/1/2023).

Hudaya menjelaskan, dua unit mobil listrik ini akan menjadi uji coba sebagai pendukung program pemerintah pusat. Pengadaan mobil listrik juga belum dilakukan secara massif lantaran masih terbatasnya stasiun pengisian listrik (charging station) untuk mobil listrik.

“Sementara kan, ini lebih pada uji coba. Kenapa, karena untuk stasiun pengisian listrik (charging station) belum terlalu banyak. Jadi kita belum beli secara massif, uji coba tentunya di tingkat pimpinan dulu,” tuturnya.

Mobil listrik itu akan diprioritaskan beroperasi hanya di dalam kota atau di wilayah Kabupaten Bekasi. Sementara, kendaraan mobil bahan bakar minyak akan tetap digunakan untuk mobilitas di luar daerah.

“Untuk luar kota mungkin masih menggunakan mobil bahan bakar minyak. Karena, mungkin khawatir kalau perjalanan ke luar kota habis baterai. Dan itu, akan jadi persoalan juga,” ungkapnya.

Diketahui, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Inpres tersebut ditetapkan dan berlaku sejak tanggal 13 September 2022.

Penggunaan mobil listrik diharapkan menjadi salah satu solusi atas isu pencemaran lingkungan yang disebabkan emisi karbon kendaraan yang menyebabkan pencemaran udara, khususnya yang terjadi di kota-kota besar di Indonesia.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3674 seconds (0.1#10.140)