Penyebab Kematian Korban Pembakaran di Penjaringan Terungkap

Senin, 09 Januari 2023 - 22:54 WIB
loading...
Penyebab Kematian Korban Pembakaran di Penjaringan Terungkap
Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol M Probandono Bobby menjelaskan, penyebab kematian Sobari yang sempat menceburkan diri ke Kali Angke usai disiram bensin. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Polisi mengungkap aksi pembakaran terhadap Dewi (38) dan temannya Sobari (39) yang terjadi di pinggir Kali Angke, Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Akibat peristiwa ini, menyebabkan salah satunya meregang nyawa.

Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol M Probandono Bobby menjelaskan, penyebab kematian Sobari yang sempat menceburkan diri ke Kali Angke usai disiram bensin, dikarenakan yang bersangkutan ingin memadamkan api.

"Korban SB disulut dengan korek api terkena DW dan DW menceburkan diri ke kali dibantu adiknya dan SB menceburkan diri sendiri ke kali untuk memadamkan api," kata Bobby saat dikonfirmasi, Senin (9/1/2023).

Baca juga: Pelaku Pembakaran Mantan Istri dan Kekasihnya di Jakut Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Adapun dalam kejadian ini DW selamat dibawa ke RSCM dan SB meninggal di TKP. Namun kematiannya tidak langsung, korban diselamatkan dan diangkat dalam beberapa menit kemudian meninggal dunia.

Jasad Sobari kemudian dibawa ke RSCM Cipto Mangunkusumo untuk proses otopsi. Berdasarkan hasil forensik, menunjukkan di dalam tubuh korban terdapat gumpalan pasir dan lumpur hingga paru-paru korban dipenuhi air.

"Autopsi sementara saat itu dibawa Iptu Gusti RS Polri, dokter forensik menyatakan ada pasir dan lumpur di dalam organ tubuhnya dan di dalam paru-paru terdapat air, sehingga terjadi pengembangan," ucapnya.

Dari fakta-fakta medis tersebut, dokter menyebut kematian Sobari dikarenakan tenggelam usai menceburkan diri ke sungai. Besar kemungkinan korban meninggal karena tenggelam.

"Namun, luka bakarnya 50-60 persen juga mengakibatkan kematian. Hasil otopsi sementara korban meninggal karena tenggelam karena pembengkakan di paru-paru yang berisi air," tegasnya.

Polisi menjerat Ridwan dengan Pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian yakni Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 351 KUHP
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1352 seconds (0.1#10.140)