Pelaku Pembakaran Mantan Istri dan Kekasihnya di Jakut Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Senin, 09 Januari 2023 - 16:16 WIB
loading...
Pelaku Pembakaran Mantan Istri dan Kekasihnya di Jakut Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Pelaku pembakaran mantan istri siri dan kekasihnya yakni Muhammad Ridwan alias MR (44) saat gelar perkara di Mapolsek Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (9/1/2023). Foto: MPI/Muhammad Farhan
A A A
JAKARTA - Pelaku pembakaran mantan istri siri dan kekasihnya yakni Muhammad Ridwan alias MR (44) dijerat pasal pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. MR membakar mantan istri sirinya, Dewi alias DW (38) beserta kekasihnya Sobari alias SB di pinggir Kali Angke, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandono Bobby mengatakan, MR disangkakan pasal pembunuhan berencana lantaran ada jeda waktu yang dimanfaatkan sebelum melancarkan aksinya.
Baca juga: Cemburu Jadi Motif Ridwan Bakar Hidup-hidup Mantan Istri dan Kekasihnya di Penjaringan

"Kenapa dikenakan pembunuhan berencana, karena ada jeda waktu ketika dia sedang menjadi kenek angkot kemudian melihat korban duduk berdua, ada jeda waktu," ujar Bobby di Mapolsek Penjaringan, Senin (9/1/2023).

MR saat melihat kedua korban sempat berpindah tempat untuk membeli bensin dan korek gas. "Lalu dia membakar, artinya ada jeda waktu. Jadi tidak spontan, dia sudah merencanakan. Makanya kita jerat dengan pasal pembunuhan berencana," katanya.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Tersangka MR melancarkan aksinya saat tengah bertugas sebagai kenek angkot. "Saat itu, MR melintas di jembatan Jelambar Aladin, Penjaringan. MR melihat mantan istrinya DW sedang duduk-duduk dengan korban SB di bangku tenda mi ayam milik orang tua DW," ujar Bobby.

Amarah MR memuncak melihat DW sedang berduaan dengan SB. "Kemudian MR berhenti di pinggir jalan kurang lebih 300 meter dari lokasi kedua korban berada. Tersangka membeli bensin Rp5.000 dengan dibungkus plastik bening," katanya.
Baca juga: Motif Istri Bakar Suami di Tangsel, Kapolres : Sakit Hati

Setelah membeli bensin, MR mengambil korek api berwarna hijau milik pedagang bensin eceran. Tanpa basa-basi, MR menyiramkan bensin kepada kedua korban lalu menyalakan korek gas.

"Api seketika menyambar dan membakar tubuh keduanya. Tersangka langsung kabur kemudian dua korban menceburkan diri ke Sungai Jelambar," ujar Bobby.

Korban DW selamat setelah menyeburkan diri ke sungai. Namun, SB tewas di lokasi. "Korban DW selamat namun mengalami luka bakar serius dan masih dalam perawatan di RSCM. Korban SB meninggal dunia setelah menyeburkan diri ke sungai," katanya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1005 seconds (0.1#10.140)