Berlangsung Kilat, Pengamat Pertanyakan Izin Reklamasi Kawasan Ancol
loading...
A
A
A
JAKARTA - Proses perizinan reklamasi kawasan Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) seluas 155 hektare dipertanyakan. Pasalnya, prosesnya dinilai berlangsung sangat cepat.
Pada 13 Februari 2020, PT Pembangunan Jaya Ancol mengirim surat Permohonan Penerbitan Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan. Selang satu pekan kemudian atau 20 Februari 2020 telah disetujui oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah.
Kemudian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Keputusan Guburnur Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Ancol pada 24 Februari 2020. Dia pun heran dengan proses yang berlangsung kilat tersebut.
"Amazing, sungguh cepat sekali prosesnya terlebih pada saat itu sedang ramainya pandemi Covid-19," kata praktisi hukum Ali Lubis dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/7/2020). (Baca juga: Anies: Reklamasi Ancol Kendalikan Banjir, Proyek 17 Pulau Hasilkan Banjir)
Ali juga mempertanyakan proses pengerjaan perluasan wilayah Ancol jika acuannya Program JakartaEmergency Dredging initiative(JEDI). Pasalnya, Ancol hanya memiliki lahan sebesar 20 hektare hasil pengerukan 13 sungai dan waduk di Jakarta.
"Pertanyaannya, jika izin pelaksanaan reklamasi Ancol 155 hektare darimana sisa tanah untuk menguruk lainnya? Menggunakan biaya darimana," ungkapnya.
Tak hanya itu, dia menyoroti proses perizinan yang keluar sebelum adanya Analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Hal itu tergambar dalam diktum kesatu Kepgub Nomor 237 Tahun 2020 yang berbunyi; memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas kurang lebih 35 hektare dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur kurang lebih 120 hektare kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk sesuai peta sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.
Kemudian pada diktum kedua menjelaskan, pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu harus terlebih dahulu melengkapi kajian teknis, seperti kajian penanggulangan banjir yang terintegrasi, kajian dampak pemanasan global, kajian perencanaan pengambilan material perluasan kawasan, kajian perencanaan infrastruktur/prasarana dasar, analisis mengenai dampak lingkungan, dan kajian lainnya yang diperlukan. "Artinya izin (perluasan kawasan Ancol) keluar sebelum adanya kajian amdal dan lain-lain," tandasnya.
Ali juga menyoal diktum kedelapan dalam Kepgub Nomor 237 Tahun 2020 yang menjelaskan selama pelaksanaan perluasan kawasan, PT Pembangunan Jaya Ancol harus mengacu pada perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Pertanyaannya peraturan perundang-undangan yang mana yang dijadikan dasar acuan tersebut," ujar dia. (Baca juga: Suasana Baru Tahun Ajaran Baru)
Pada diktum kesembilan Kepgub Nomor 237 Tahun 2020 menyebutkan pembangunan di atas lahan perluasan kawasan Dufan dan Ancol harus mengacu rencana tata ruang, masterplan dan panduan rancang kota, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Anies sudah mencabut Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara.
Kemudian pada diktum ke-13 Kepgub Nomor 237 Tahun 2020 dijelaskan izin perluasan pelaksanaan kawasan Dufan dan Ancol hanya berlaku untuk jangka waktu 3 tahun. Apabila hingga jangka waktu itu pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi tersebut belum dapat diselesaikan, izinnya akan ditinjau ulang.
"Jika berdasarkan Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016, Pilkada (DKI) akan dilaksanakan pada 2024, maka pertanyaannya siapa yang akan tinjau ulang atau membatalkan Kepgub tentang Izin Pelaksanaan ini jika tahun 2022 Anies Baswedan digantikan Plt Gubernur," tukasnya.
Pada 13 Februari 2020, PT Pembangunan Jaya Ancol mengirim surat Permohonan Penerbitan Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan. Selang satu pekan kemudian atau 20 Februari 2020 telah disetujui oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah.
Kemudian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Keputusan Guburnur Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Ancol pada 24 Februari 2020. Dia pun heran dengan proses yang berlangsung kilat tersebut.
"Amazing, sungguh cepat sekali prosesnya terlebih pada saat itu sedang ramainya pandemi Covid-19," kata praktisi hukum Ali Lubis dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/7/2020). (Baca juga: Anies: Reklamasi Ancol Kendalikan Banjir, Proyek 17 Pulau Hasilkan Banjir)
Ali juga mempertanyakan proses pengerjaan perluasan wilayah Ancol jika acuannya Program JakartaEmergency Dredging initiative(JEDI). Pasalnya, Ancol hanya memiliki lahan sebesar 20 hektare hasil pengerukan 13 sungai dan waduk di Jakarta.
"Pertanyaannya, jika izin pelaksanaan reklamasi Ancol 155 hektare darimana sisa tanah untuk menguruk lainnya? Menggunakan biaya darimana," ungkapnya.
Tak hanya itu, dia menyoroti proses perizinan yang keluar sebelum adanya Analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Hal itu tergambar dalam diktum kesatu Kepgub Nomor 237 Tahun 2020 yang berbunyi; memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas kurang lebih 35 hektare dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur kurang lebih 120 hektare kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk sesuai peta sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.
Kemudian pada diktum kedua menjelaskan, pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu harus terlebih dahulu melengkapi kajian teknis, seperti kajian penanggulangan banjir yang terintegrasi, kajian dampak pemanasan global, kajian perencanaan pengambilan material perluasan kawasan, kajian perencanaan infrastruktur/prasarana dasar, analisis mengenai dampak lingkungan, dan kajian lainnya yang diperlukan. "Artinya izin (perluasan kawasan Ancol) keluar sebelum adanya kajian amdal dan lain-lain," tandasnya.
Ali juga menyoal diktum kedelapan dalam Kepgub Nomor 237 Tahun 2020 yang menjelaskan selama pelaksanaan perluasan kawasan, PT Pembangunan Jaya Ancol harus mengacu pada perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Pertanyaannya peraturan perundang-undangan yang mana yang dijadikan dasar acuan tersebut," ujar dia. (Baca juga: Suasana Baru Tahun Ajaran Baru)
Pada diktum kesembilan Kepgub Nomor 237 Tahun 2020 menyebutkan pembangunan di atas lahan perluasan kawasan Dufan dan Ancol harus mengacu rencana tata ruang, masterplan dan panduan rancang kota, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Anies sudah mencabut Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara.
Kemudian pada diktum ke-13 Kepgub Nomor 237 Tahun 2020 dijelaskan izin perluasan pelaksanaan kawasan Dufan dan Ancol hanya berlaku untuk jangka waktu 3 tahun. Apabila hingga jangka waktu itu pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi tersebut belum dapat diselesaikan, izinnya akan ditinjau ulang.
"Jika berdasarkan Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016, Pilkada (DKI) akan dilaksanakan pada 2024, maka pertanyaannya siapa yang akan tinjau ulang atau membatalkan Kepgub tentang Izin Pelaksanaan ini jika tahun 2022 Anies Baswedan digantikan Plt Gubernur," tukasnya.
(thm)