603 Perusahaan di Jakarta Langgar PSBB
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta mencatat sedikitnya ada 514 perusahaan yang tidak menjalankan protokol kesehatan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bahkan, sebanyak 89 perusahaan ditutup sementara lantaran tak mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan, sejak Senin (13/4/2020) pihaknya telah mulai mengintensifkan sejumlah perusahaan yang beroperasi pada masa PSBB. Hasilnya, hingga 27 April 2020 tercatat 89 perusahan di antaranya ditutup karena bukan dikecualikan dalam PSBB.
Perusahaan tersebut tersebar di lima wilayah yakni 13 perusahaan di Jakarta Pusat, 21 di Jakarta Barat, 18 Jakarta Utara, 7 di Jakarta Timur, dan 30 di Jakarta Selatan. “89 perusahaan langsung disegel hingga PSBB selesai yaitu 22 Mei 2020," ujar Andri, Selasa (28/4/2020).
Selain perusahaan yang ditutup, ada 100 pelaku usaha yang hanya diberi peringatan karena mereka telah mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian, tapi tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Kita serahkan ke Kementerian Perindustrian untuk menerapkan sanksinya. Tugas kita hanya melakukan pembinaan dan pelaporan saja," katanya.
Pengawasan terhadap perusahaan yang masih beroperasi pada masa PSBB di Jakarta ini dilakukan setiap hari oleh 58 anggota tim pengawas yang tersebar di lima wilayah kota.
Perusahan yang beroperasi itu dilihat dahulu apakah yang dikecualikan atau tidak. Menurut Andri, apabila tidak dikecualikan, tim akan memberikan pemahaman dan melayangkan surat teguran. Kemudian, apabila masih nekat beroperasi, tim akan kembali melayangkan surat dan ketiga kalinya masih dihiraukan, tim akan merekomendasikan pencabutan izin ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Terkait data perusahaan yang dikecualikan tapi tidak menerapkan protokol kesehatan, sebanyak 414 perusahaan. Perusahaan itu tersebar di Jakarta Pusat ada 121 perusahaan, 54 Jakarta Barat, 73 Jakarta Utara, 67 Jakarta Timur, 95 Jakarta Selatan, dan 4 Kepulauan Seribu.
"Kami mengimbau kepada seluruh perusahaaan yang tidak diizinkan buka saat masa PSBB untuk mematuhi Pergub Nomor 33 Tahun 2020," kata Andri.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan, sejak Senin (13/4/2020) pihaknya telah mulai mengintensifkan sejumlah perusahaan yang beroperasi pada masa PSBB. Hasilnya, hingga 27 April 2020 tercatat 89 perusahan di antaranya ditutup karena bukan dikecualikan dalam PSBB.
Perusahaan tersebut tersebar di lima wilayah yakni 13 perusahaan di Jakarta Pusat, 21 di Jakarta Barat, 18 Jakarta Utara, 7 di Jakarta Timur, dan 30 di Jakarta Selatan. “89 perusahaan langsung disegel hingga PSBB selesai yaitu 22 Mei 2020," ujar Andri, Selasa (28/4/2020).
Selain perusahaan yang ditutup, ada 100 pelaku usaha yang hanya diberi peringatan karena mereka telah mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian, tapi tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Kita serahkan ke Kementerian Perindustrian untuk menerapkan sanksinya. Tugas kita hanya melakukan pembinaan dan pelaporan saja," katanya.
Pengawasan terhadap perusahaan yang masih beroperasi pada masa PSBB di Jakarta ini dilakukan setiap hari oleh 58 anggota tim pengawas yang tersebar di lima wilayah kota.
Perusahan yang beroperasi itu dilihat dahulu apakah yang dikecualikan atau tidak. Menurut Andri, apabila tidak dikecualikan, tim akan memberikan pemahaman dan melayangkan surat teguran. Kemudian, apabila masih nekat beroperasi, tim akan kembali melayangkan surat dan ketiga kalinya masih dihiraukan, tim akan merekomendasikan pencabutan izin ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Terkait data perusahaan yang dikecualikan tapi tidak menerapkan protokol kesehatan, sebanyak 414 perusahaan. Perusahaan itu tersebar di Jakarta Pusat ada 121 perusahaan, 54 Jakarta Barat, 73 Jakarta Utara, 67 Jakarta Timur, 95 Jakarta Selatan, dan 4 Kepulauan Seribu.
"Kami mengimbau kepada seluruh perusahaaan yang tidak diizinkan buka saat masa PSBB untuk mematuhi Pergub Nomor 33 Tahun 2020," kata Andri.
(jon)