Kejati DKI Selesaikan 30 Perkara lewat Restorative Justice Sepanjang 2022
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mencatat telah menyelesaikan 30 perkara melalui Restorative Justice (RJ), sehingga proses hukum tidak dilanjutkan.
"Untuk seluruh wilayah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang meliputi lima kejaksaan negeri, telah menyelesaikan perkara RJ sebanyak 30 perkara di dalam tahun 2022," ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya, Kamis (29/12/2022).
Menurut Patris, jumlah tersebut telah mencapai 93,75% dari total 32 perkara yang diusulkan untuk diselesaikan secara restorative justice. Patris menyebut dua perkara yang tidak dikabulkan untuk diselesaikan secara restorative justice kerena tidak memenuhi persyaratan tertentu. "Tapi tetap kami pertimbangkan, walaupun dilanjutkan ke tahap penuntutan, kami tuntut nanti secara ringan," kata Patris.
Patris mengungkapkan, 30 kasus yang diselesaikan secara restorative justice itu berupa kasus pencurian bermotif kesulitan ekonomi para terdakwa. Atas dasar kemanusiaan para korban menyampaikan pihaknya telah memaafkan pelaku dan sepakat tidak melanjutkan proses hukum.
"Karena ini ada orang mencuri untuk makan, orang mencuri karena anaknya sakit, orang mencuri karena orang tuanya sakit, adalagi yang mencuri karena anaknya mau beli susu. Jadi bukan orang mau mencuri untuk kaya, sehingga atas dasar kemanusiaan kita upayakan penyelesaiannya melalui mekanisme RJ. Tanpa mengesampingkan kepentingan korban," katanya.
"Untuk seluruh wilayah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang meliputi lima kejaksaan negeri, telah menyelesaikan perkara RJ sebanyak 30 perkara di dalam tahun 2022," ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya, Kamis (29/12/2022).
Menurut Patris, jumlah tersebut telah mencapai 93,75% dari total 32 perkara yang diusulkan untuk diselesaikan secara restorative justice. Patris menyebut dua perkara yang tidak dikabulkan untuk diselesaikan secara restorative justice kerena tidak memenuhi persyaratan tertentu. "Tapi tetap kami pertimbangkan, walaupun dilanjutkan ke tahap penuntutan, kami tuntut nanti secara ringan," kata Patris.
Patris mengungkapkan, 30 kasus yang diselesaikan secara restorative justice itu berupa kasus pencurian bermotif kesulitan ekonomi para terdakwa. Atas dasar kemanusiaan para korban menyampaikan pihaknya telah memaafkan pelaku dan sepakat tidak melanjutkan proses hukum.
"Karena ini ada orang mencuri untuk makan, orang mencuri karena anaknya sakit, orang mencuri karena orang tuanya sakit, adalagi yang mencuri karena anaknya mau beli susu. Jadi bukan orang mau mencuri untuk kaya, sehingga atas dasar kemanusiaan kita upayakan penyelesaiannya melalui mekanisme RJ. Tanpa mengesampingkan kepentingan korban," katanya.
(cip)