Tim Monitoring PSBB Pemkot Jakut Pantau Protokol COVID-19 dan Plastik di Pasar Pluit
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim monitoring pengawasan dan penindakan tingkat Kota Administrasi Jakarta Utara memantau aktivitas masyarakat di Pasar Pluit, Sabtu (11/7/2020). Pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi tahap kedua, dilakukan pemantauan pelaksanaan protokol kesehatan dan larangan penggunaan kantong plastik di pasar yang berada di Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan ini.
Kepala Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup (PKLH) Kota Administrasi Jakarta Utara, Ardhan Solihin mengatakan, hasil monitoring di Pasar Pluit terlihat bahwa protap protokol kesehatan pencegahan COVID-19 sudah dijalankan. (Baca juga; Puluhan Petugas PPSU dan RPTRA di Cilincing Jalani Tes Swab )
"Semua yang ada di area pasar sudah terlihat memakai masker, sudah cukup bagus. Meskipun ada kelonggaran dari pemerintah pada masa PSBB transisi, namun protap protokol kesehatan harus diterapkan secara disiplin," katanya. (Baca juga; Petugas Pemakaman Jenazah COVID-19 Keluhkan Insentif Belum Keluar )
Selain melakukan pengawasan PSBB, Tim Monitoring juga mengimbau masyarakat di pasar untuk tidak lagi memakai kantong belanja plastik. Masyarakat diminta segera beralih menggunakan kantong belanja ramah lingkungan sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 142/2019.
"Untuk itu kita harus berikan contoh kepada masyarakat tentang penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. Selain itu, juga harus ada peran serta dari pihak pasar untuk terus menyosialisasikannya agar ke depannya terbiasa dan tidak ada lagi pedagang ataupun pembeli yang membawa kantong belanja plastik," tuturnya.
Kepala Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup (PKLH) Kota Administrasi Jakarta Utara, Ardhan Solihin mengatakan, hasil monitoring di Pasar Pluit terlihat bahwa protap protokol kesehatan pencegahan COVID-19 sudah dijalankan. (Baca juga; Puluhan Petugas PPSU dan RPTRA di Cilincing Jalani Tes Swab )
"Semua yang ada di area pasar sudah terlihat memakai masker, sudah cukup bagus. Meskipun ada kelonggaran dari pemerintah pada masa PSBB transisi, namun protap protokol kesehatan harus diterapkan secara disiplin," katanya. (Baca juga; Petugas Pemakaman Jenazah COVID-19 Keluhkan Insentif Belum Keluar )
Selain melakukan pengawasan PSBB, Tim Monitoring juga mengimbau masyarakat di pasar untuk tidak lagi memakai kantong belanja plastik. Masyarakat diminta segera beralih menggunakan kantong belanja ramah lingkungan sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 142/2019.
"Untuk itu kita harus berikan contoh kepada masyarakat tentang penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. Selain itu, juga harus ada peran serta dari pihak pasar untuk terus menyosialisasikannya agar ke depannya terbiasa dan tidak ada lagi pedagang ataupun pembeli yang membawa kantong belanja plastik," tuturnya.
(wib)