Petugas Pemakaman Jenazah COVID-19 Keluhkan Insentif Belum Keluar

Jum'at, 10 Juli 2020 - 22:31 WIB
loading...
Petugas Pemakaman Jenazah COVID-19 Keluhkan Insentif Belum Keluar
Petugas pemakaman penanganan jenazah COVID-19 mengeluhkan soal insentif yang tak kunjung keluar. SINDOnews/Okto Rizki Alpino
A A A
JAKARTA - Petugas pemakaman penanganan jenazah COVID-19 mengeluhkan soal insentif yang tak kunjung keluar. Insentif itu sejatinya merupakan hak para petugas pemakaman penanganan jenazah COVID-19.

Seorang penggali makam pasien COVID-19 mengatakan, insentif yang harus dibayarkan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta dalam sebulan mencapai Rp3,5 juta. (Baca juga; Makamkan Jenazah Pasien COVID-19 Sampai Malam hingga Tak Berani Peluk Anak Istri )

"Insentif kami biasa keluar tanggal 25 setiap bulannya. Nah Mei sampai saat ini belum dibayarkan dan belum ada kejelasan termasuk bulan Juni," kata seorang penggali makam berinisial JJ saat ditemui di Jakarta, Jumat (10/7/2020).

JJ yang berstatus Petugas Perjanjian Kerja Orang per Orangan (PJLP) setiap harinya harus memakamkan minimal 4 jenazah pasien COVID-19. Hal itu berlaku di dua Tempat Pemakaman Umum (TPU) pasien COVID-19 yang ada di Tegal Alur dan Pondok Ranggon.

"Sehari itu paling sedikit 4 kali mengangkut dan memakamkan jenazah, insentif itu sendiri diluar gaji pokok PJLP," ujarnya. Menurut JJ, hal ini dialami oleh 138 orang petugas gali kubur di Pondok Ranggon dan 20 orang petugas di Tegal Alur.

Hal senada diungkapkan, IF (38), seorang pengemudi ambulans Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta. Dia pun mengeluhkan soal insentif yang dijanjikan. Sebab, kata IF, operasional dalam sekali membawa jenazah COVID-19 ke TPU memerlukan ongkos untuk biaya tol.

"Itu uang insentif belum juga dibayarkan, sekarang karena belum ada terpaksa kita pakai uang pribadi yang nominalnya cukup besar dalam sekali jalan Rp100.000 sekali jalan," katanya. (Baca juga; Polda Metro Jaya Gratiskan SIM Bagi Penggali Makam di TPU Pondok Ranggon )

Terpisah, Kepala Bidang Pemakamam Pemakaman Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Siti Hasni tak memberikan respons saat SINDOnews.com mencoba mengkonfirmasi terkait insentif yang belum dibayarkan kepada petugas pemakaman Jenazah COVID-19.

Sebelumnya, pada Kamis 14 April 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam rapat virtual dengan Tim COVID-19 DPR RI di Jakarta memastikan bahwa petugas pemakaman jenazah COVID-19 beserta tim medis semuanya sudah menerima insentif yang telah dijanjikan. "Tenaga yang terkait dengan urusan COVID-19 dari mulai medis sampai dengan pemakaman diberikan insentif tambahan," kata Anies.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0852 seconds (0.1#10.140)