Cek! Lokasi SIM Keliling di Jakarta Jumat 23 Desember 2022
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi wilayah DKI Jakarta, Jumat (23/12/2022). Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling ini dibuka pada pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.
Dilansir dari akun Instagram @tmcpoldametro, pelayanan SIM Keliling ini ada lima titik di Jakarta. Berikut lokasinya:
1. Jakarta Timur berada di Mall Grand Cakung.
2. Jakarta Barat berada di LTC Glodok dan Mall Citraland.
3. Jakarta Pusat berada di Kantor Pos Lapangan Banteng.
4. Jakarta Selatan berada di Kampus Trilogi Kalibata.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan untuk memperpanjang SIM A dan C sebelum masa berlakuknya habis. Maka itu, pemegang SIM diimbau untuk melakukan perpanjangan setidaknya 14 hari sebelum habisnya masa berlakunya.
Sedangkan SIM yang telah mati atau lewat masa berlakukan, pemohon harus membuat SIM baru kembali. Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM bisa membawa sejumlah persyaratan seperti berikut:
1. Foto kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Membawa bukti cek kesehatan.
Mengenai biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Dilansir dari akun Instagram @tmcpoldametro, pelayanan SIM Keliling ini ada lima titik di Jakarta. Berikut lokasinya:
1. Jakarta Timur berada di Mall Grand Cakung.
2. Jakarta Barat berada di LTC Glodok dan Mall Citraland.
3. Jakarta Pusat berada di Kantor Pos Lapangan Banteng.
4. Jakarta Selatan berada di Kampus Trilogi Kalibata.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan untuk memperpanjang SIM A dan C sebelum masa berlakuknya habis. Maka itu, pemegang SIM diimbau untuk melakukan perpanjangan setidaknya 14 hari sebelum habisnya masa berlakunya.
Sedangkan SIM yang telah mati atau lewat masa berlakukan, pemohon harus membuat SIM baru kembali. Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM bisa membawa sejumlah persyaratan seperti berikut:
1. Foto kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Membawa bukti cek kesehatan.
Mengenai biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
(mhd)