Dalami Laporan Dewi Perssik, Polres Depok Panggil Netizen Asal Sumut

Selasa, 20 Desember 2022 - 08:23 WIB
loading...
Dalami Laporan Dewi...
Polres Metro Depok terus mendalami kasus pencemaran nama baik yang menimpa Pedangdut Dewi Perssik. Foto/Istimewa
A A A
DEPOK - Pedangdut Dewi Perssik beberapa waktu lalu melaporkan sejumlah akun atas dugaan perbuatan pencemaran nama baik. Salah satu netizen yang diketahui identitasnya adalah MS (45), warga Labuan Baru, Sumatera Utara.

”Setelah menerima laporan, kita tindaklanjuti dan kita fasilitasi terlapor untuk hadir di Polres Depok. Kita komunikasikan dengan pihak pelapor yaitu Dewi Perssik untuk bertemu,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, Selasa (20/12/2022).

Untuk pertemuannya sudah dijadwalkan. Namun untuk waktu pastinya belum diketahui. “Yang jelas terlapor sudah kita konsultasikan untuk hadir (Polres Depok). Bukan ditangkap, tapi mediasi untuk bisa hadir dengan Mba Dewi Perssik,” ujarnya.

Pihaknya akan memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak di Polres Depok. Untuk kelanjutan kasus berada di tangan Dewi.

”Kita fasilitasi untuk bisa hadir mediasi di sini apa yang menjadi permasalahan. Belum tahu (damai atau tidak) karena yang menentukan pelapor,” tegasnya.

Sementara penuturan terlapor melakukan tindakan tersebut karena yang bersangkutan suka membalas komentar masuk ke akun media sosialnya. Komentar tersebut kemudian dijadikan pembahasan. Hanya saja terlapor mengaku tidak tahu apakah itu bersalah atau tidak.



”Sebenarnya dia adalah fans Mba Dewi dan ingin bertemu ke Jakarta, kemudian ada komunikasi dengan kita dan kita fasilitasi. Nanti untuk kelanjutanya kami infokan kembali kepada rekan media,” tutupnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2132 seconds (0.1#10.140)