Polisi Tangkap 3 Pencuri Modus Geser Tas di Mal, Ini Wajahnya
loading...
A
A
A
TANGERANG - Polres Tangerang Kota menangkap tiga pelaku pencurian dengan modus menggeser tas di Mall CBD Ciledug, Kota Tangerang. Satu dari tiga pelaku merupakan wanita berinisial NG (31).
Adapun dua pelaku lainnya yakni, AB (40) dan RS (41). Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan terhadap ketiganya bermula dari laporan korban berinisial IS.
Perempuan tersebut kehilangan tas berisi uang dan surat berharga lainnya saat berada di mal tersebut. Mendapat laporan ini petugas bergerak cepat dengan memeriksa sejumlah CCTV mal.
Tak perlu waktu lama pada Sabtu, 17 Desember 2022, petugas menangkap tersangka AB tak jauh dari lokasi kejadian. Dari pengakuan AB, tas milik korban dibawa pelaku NG di Bekasi. Baca: Tertangkap Usai Tembak Korban, Maling Motor di Bekasi Babak Belur Dibogem Warga
Berbekal informasi tersebut petugas pun menangkap NG di Bekasi. Dari keterangan NG, tas ternyata dibawa pelaku RS. Petugas pun memancing RS untuk bertemu dengan menggunaka ponsel NB, hingga akhirnya RS serta barang milik korban diamankan.
"Mereka ini komplotan pencuri di pusat perbelanjaan dengan modus menggeser tas korbannya. Mereka sudah beraksi di sejumlah mal,"kata Zain pada Minggu (18/12/2022).
Zain menuturkan, komplotan ini mengincar korban yang lengah saat sibuk memilih-milih barang belanjaan di mal."Atas perbuatannya mereka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," tutur Zain.
Lihat Juga: Sopir Truk Ugal-ugalan Masih Dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang usai Tabrak Mobil-Motor di Cipondoh
Adapun dua pelaku lainnya yakni, AB (40) dan RS (41). Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan terhadap ketiganya bermula dari laporan korban berinisial IS.
Perempuan tersebut kehilangan tas berisi uang dan surat berharga lainnya saat berada di mal tersebut. Mendapat laporan ini petugas bergerak cepat dengan memeriksa sejumlah CCTV mal.
Tak perlu waktu lama pada Sabtu, 17 Desember 2022, petugas menangkap tersangka AB tak jauh dari lokasi kejadian. Dari pengakuan AB, tas milik korban dibawa pelaku NG di Bekasi. Baca: Tertangkap Usai Tembak Korban, Maling Motor di Bekasi Babak Belur Dibogem Warga
Berbekal informasi tersebut petugas pun menangkap NG di Bekasi. Dari keterangan NG, tas ternyata dibawa pelaku RS. Petugas pun memancing RS untuk bertemu dengan menggunaka ponsel NB, hingga akhirnya RS serta barang milik korban diamankan.
"Mereka ini komplotan pencuri di pusat perbelanjaan dengan modus menggeser tas korbannya. Mereka sudah beraksi di sejumlah mal,"kata Zain pada Minggu (18/12/2022).
Zain menuturkan, komplotan ini mengincar korban yang lengah saat sibuk memilih-milih barang belanjaan di mal."Atas perbuatannya mereka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," tutur Zain.
Lihat Juga: Sopir Truk Ugal-ugalan Masih Dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang usai Tabrak Mobil-Motor di Cipondoh
(hab)