Soal Reklamasi Ancol, Wagub: Kami Sedang Revisi RDTR
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta , Ahmad Riza Patria mengatakan, reklamasi di teluk Ancol tetap dilaksanakan. Untuk mempercepat itu, Pemprov DKI sedang merevisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayahnya.
“Jadi hasil kajian itu akan direkomendasikan dalam tata ruang RDTR yang sedang kita revisi,” kata Riza saat berkunjung ke kantor Wali Kota Jakarta Barat, Jumat (10/7/2020). (Baca juga; Izinkan Reklamasi Ancol, Pengamat Nilai Inkonsistensi Kebijakan )
Riza menjelaskan, reklamasi diperlukan untuk perluasan kawasan Ancol, karena sejak 2009 Pemprov DKI Jakarta telah menjadikan kawasan Ancol timur sebagai lokasi reklamasi. Sejak itu pula, kata Riza, Pemprov DKI Jakarta telah menguruk kawasan itu dari hasil pengerukan waduk, dan 13 sungai di Jakarta.
“Tak terasa sekarang sudah 20 hektare, nah pak Gubernur mengambil kebijakan bahwa tanah urukan tersebut harus dilakukan kajian di Ancol timur,” ucapnya. (Baca juga; Sekda DKI: Reklamasi Ancol Gunakan Tanah Pengerukan 13 Sungai )
Terhadap itu, PT Pembangunan Jaya Ancol sendiri telah melakukan lima kajian termasuk amdal dampak banjir dan perluasan infrastruktur. Nantinya hasil kajian ini akan menjadi rekomendasi dalam merivisi RDTR.
“Makanya Keputusan Gubernur 347 ini dikeluarkan sebagai pintu masuk, agar PT Pembangunan Jaya Ancol melakukan berbagai kajian yang selama ini belum diadakan kajian yang mendalami,” tutupnya.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
“Jadi hasil kajian itu akan direkomendasikan dalam tata ruang RDTR yang sedang kita revisi,” kata Riza saat berkunjung ke kantor Wali Kota Jakarta Barat, Jumat (10/7/2020). (Baca juga; Izinkan Reklamasi Ancol, Pengamat Nilai Inkonsistensi Kebijakan )
Riza menjelaskan, reklamasi diperlukan untuk perluasan kawasan Ancol, karena sejak 2009 Pemprov DKI Jakarta telah menjadikan kawasan Ancol timur sebagai lokasi reklamasi. Sejak itu pula, kata Riza, Pemprov DKI Jakarta telah menguruk kawasan itu dari hasil pengerukan waduk, dan 13 sungai di Jakarta.
“Tak terasa sekarang sudah 20 hektare, nah pak Gubernur mengambil kebijakan bahwa tanah urukan tersebut harus dilakukan kajian di Ancol timur,” ucapnya. (Baca juga; Sekda DKI: Reklamasi Ancol Gunakan Tanah Pengerukan 13 Sungai )
Terhadap itu, PT Pembangunan Jaya Ancol sendiri telah melakukan lima kajian termasuk amdal dampak banjir dan perluasan infrastruktur. Nantinya hasil kajian ini akan menjadi rekomendasi dalam merivisi RDTR.
“Makanya Keputusan Gubernur 347 ini dikeluarkan sebagai pintu masuk, agar PT Pembangunan Jaya Ancol melakukan berbagai kajian yang selama ini belum diadakan kajian yang mendalami,” tutupnya.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
(wib)