Catat! Tilang Manual Kembali Diberlakukan untuk Pelat Palsu dan Knalpot Bising

Selasa, 06 Desember 2022 - 17:24 WIB
loading...
Catat! Tilang Manual Kembali Diberlakukan untuk Pelat Palsu dan Knalpot Bising
Tilang manual kembali diterapkan Polda Metro Jaya untuk pengendara yang tertangkap basah memalsukan dan melepas pelat nomor kendaraan. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Tilang manual kembali diterapkan Polda Metro Jaya untuk beberapa jenis pelanggaran. Pengendara yang tertangkap basah memalsukan dan melepas pelat nomor kendaraan , akan ditilang di tempat.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, selain kedua pelanggaran tersebut, pihaknya juga akan menindak langsung pengendara yang menggunakan knalpot bising dan pelaku balap liar.

"Tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol (pelat kendaraan) dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong gitu. Itu aja pelanggaran-pelanggaran yang akan ditilang manual," ujarnya, Selasa (6/12/2022).



Selama ini pengendara kerap memakai pelat palsu atau sengaja dicopot untuk menghindari tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maupun ganjil genap. Jika ketahuan, polisi akan melakukan penilangan langsung.

"Seperti biasa, dihentikan, kita tilang mereka, kan memalsukan pelat nomor," tandasnya.



Tidak hanya menilang, bahkan polisi akan menyita kendaraan yang memalsukan nomor polisi kendaraan tersebut.

Usman mengatakan, sejak penindakan elektronik diutamakan, muncul fenomena pengendara yang menghindar dengan cara melepas pelat nomor kendaraan dan menggunakan pelat nomor palsu.



Usman sudah memberikan kembali blanko dan surat tilang kepada anggotanya guna melakukan penilangan secara manual. Sebelumnya semua surat tilang ditarik menyusul adanya perintah Kapolri.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan peniadaan tilang manual. Sebagai gantinya, polisi akan memperbanyak kamera ETLE.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1970 seconds (0.1#10.140)