Mitra 10 Bogor Kembali Buka, Wartawan Sempat Dihalangi Ambil Gambar
loading...
A
A
A
BOGOR - Sikap arogansi petugas keamanan toko bangunan modern Mitra 10 yang terletak di Jalan Sholeh Iskandar, Tanah Sareal, Kota Bogor kembali terulang. Hari pertama uji coba pengoperasian toko yang sempat tutup hampir 20 hari karena ditemukan tiga kasus positif Covid-19 ini diwarnai ketegangan antara media dan petugas keamanan berpakaian preman, Kamis (09/07/2020).
Peristiwa itu bermula saat sejumlah awak media menerima informasi tentang Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor telah mengeluarkan rekomendasi kepada manajemen Mitra 10 untuk kembali buka di masa penerapan Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Kamis (09/07/2020). Dua pekerja media dari Bogornetwork.com dan Sindonews.com langsung mendatangi lokasi dan melakukan peliputan.
Saat sedang melakukan peliputan dan mengabadikan suasana Mitra 10 dari luar pagar, tepatnya pinggir Jalan Sholeh Iskandar, dua jurnalis itu mendadak didatangi seorang berbadan tegap berpakaian preman (kaus putih dan celana krem) dengan masker hitam. Kedua tangannya berusaha menghalangi proses peliputan berupa menutup kamera yang diarahkan pada halaman Mitra 10. ( )
"Dari mana pak? mau ngapain foto-foto?," tanya petugas Satpam Mitra 10 sambil meminta menunjukan identitas atau kartu pers.
Azwar Lazuardy, jurnalis Bogornetwork.com kemudian mempertanyakan alasan melarang jurnalis melakukan peliputan. Padahal pekerjaan jurnalis jelas dilindungi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Petugas keamanan tersebut lalu berusaha menghubungi petinggi swalayan Mitra 10 terkait hadirnya sejumlah awak media di hari pertama uji coba ini. "Saya hubungi atasan saya dulu, sudah jangan ambil gambar dulu," katanya.
Ketegangan sebelumnya sempat terjadi ketika petugas keamanan Mitra 10 melakukan tindakan intimidasi dan menghapus file foto secara paksa terhadap Sofyansyah, fotografer Radar Bogor (Jawa Pos Group) saat meliput Swab Test COVID-19 yang dilaksanakan tim medis Dinas Kesehatan Kota Bogor, Jawa Barat, pada 18 Juni 2020.
Ketua PWI Kota Bogor, Arihta Utama Surbakti mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Maka dari itu, PWI Kota Bogor mengecam serta mengutuk semua tindakan penghalangan, intimidasi, dan penghapusan karya jurnalistik secara paksa oleh petugas Toko Mitra 10 Bogor. ( )
"Kami juga mendesak semua pihak untuk tidak melakukan penghalangan, intimidasi, dan penghapusan karya jurnalistik yang sedang melakukan kerja peliputan," katanya.
Peristiwa itu bermula saat sejumlah awak media menerima informasi tentang Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor telah mengeluarkan rekomendasi kepada manajemen Mitra 10 untuk kembali buka di masa penerapan Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Kamis (09/07/2020). Dua pekerja media dari Bogornetwork.com dan Sindonews.com langsung mendatangi lokasi dan melakukan peliputan.
Saat sedang melakukan peliputan dan mengabadikan suasana Mitra 10 dari luar pagar, tepatnya pinggir Jalan Sholeh Iskandar, dua jurnalis itu mendadak didatangi seorang berbadan tegap berpakaian preman (kaus putih dan celana krem) dengan masker hitam. Kedua tangannya berusaha menghalangi proses peliputan berupa menutup kamera yang diarahkan pada halaman Mitra 10. ( )
"Dari mana pak? mau ngapain foto-foto?," tanya petugas Satpam Mitra 10 sambil meminta menunjukan identitas atau kartu pers.
Azwar Lazuardy, jurnalis Bogornetwork.com kemudian mempertanyakan alasan melarang jurnalis melakukan peliputan. Padahal pekerjaan jurnalis jelas dilindungi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Petugas keamanan tersebut lalu berusaha menghubungi petinggi swalayan Mitra 10 terkait hadirnya sejumlah awak media di hari pertama uji coba ini. "Saya hubungi atasan saya dulu, sudah jangan ambil gambar dulu," katanya.
Ketegangan sebelumnya sempat terjadi ketika petugas keamanan Mitra 10 melakukan tindakan intimidasi dan menghapus file foto secara paksa terhadap Sofyansyah, fotografer Radar Bogor (Jawa Pos Group) saat meliput Swab Test COVID-19 yang dilaksanakan tim medis Dinas Kesehatan Kota Bogor, Jawa Barat, pada 18 Juni 2020.
Ketua PWI Kota Bogor, Arihta Utama Surbakti mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Maka dari itu, PWI Kota Bogor mengecam serta mengutuk semua tindakan penghalangan, intimidasi, dan penghapusan karya jurnalistik secara paksa oleh petugas Toko Mitra 10 Bogor. ( )
"Kami juga mendesak semua pihak untuk tidak melakukan penghalangan, intimidasi, dan penghapusan karya jurnalistik yang sedang melakukan kerja peliputan," katanya.
(abd)