Tolak Rekomendasi Kenaikan UMK 7,09 Persen, Apindo Bekasi Kasih Solusi Ini

Rabu, 30 November 2022 - 15:34 WIB
loading...
Tolak Rekomendasi Kenaikan UMK 7,09 Persen, Apindo Bekasi Kasih Solusi Ini
Apindo Kota Bekasi menolak kenaikan UMK 7,09 Persen. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
BEKASI - Asosiasi Penguasaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi menolak adanya rekomendasi kenaikan upah minimum kota (UMK) sebesar 7,09 persen di Kota Bekasi. Penolakan itu lantaran tak menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Ketua Apindo Kota Bekasi, Farid Elhakamy menjelaskan Permenaker 18 Tahun 2022 yang dijadikan acuan untuk merekomendasikan kenaikan UMK dinilai menyalahi aturan di atasnya yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 jo PP Nomor 36 tahun 2021.

Oleh sebabnya Apindo Kota Bekasi tetap berpegang pada PP Nomor 36 Tahun 2021 dan meyakini kenaikan UMK di Kota Bekasi berkisar 3 hingga 3,2 persen.

”Karena dia bermasalah secara hukum, maka Apindo tetap mengambil posisi berpegang pada PP 36 tahun 2021 (perhitungan UMK),” kata Farid, Rabu (30/11/2022).

Farid mengatakan Apindo berpegang pada perhitungan tersebut setidaknya hingga putusan terkait uji materiil yang diajukan di Mahkamah Agung (MA) telah diputus.

”Apabila nanti hasilnya dimenangkan Apindo, maka dasar perhitungan kenaikan UMK, kembali ke PP 36/2021,” jelas dia.

Meski masih menunggu putusan uji materiil, pihaknya tetap memberikan solusi kepada pengusaha dalam pengupahan yang diberikan kepada pekerjanya.

Dalam hal ini, perusahaan akan membuat kesepakatan bipartit kepada pekerjanya bahwa kenaikan upah yang dibayarkan sebesar 3,09 persen sampai keputusan uji materiil keluar.

”Apabila nanti hasil uji materii memenangkan kami, maka kenaikan 3,09 persen itu berlaku selama tahun 2023. Bila Apindo kalah maka perusahaan wajib merapel kekurangan yang 4 persen lagi,” pungkasnya.



Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi mengusulkan kenaikan upah minimum kota (UMK) Kota Bekasi naik sebesar 7,09 persen untuk tahun 2023 mendatang. Penetapan itu dilakukan pada rapat yang berlangsung di Kantor Dinas Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi Ika Indah Yarti membenarkan usulan tersebut. Artinya UMK Kota Bekasi akan naik menjadi sekitar Rp5,1 juta. “Benar, direkomendasikan UMK Kota Bekasi tahun 2023 sebesar Rp5.158.248,20,” kata Ika.

Kenaikan UMK sebesar 7,09 persen itu dihitung berdasarkan pertimbangan pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah dan inflasi di Jawa Barat. Dengan kenaikan itu, artinya UMK Kota Bekasi naik sebesar Rp341.327,02 dibanding UMK tahun 2022.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1789 seconds (0.1#10.140)