Eksekusi Rumah di Kemayoran Ricuh, Aparat dan Warga Bentrok
loading...
A
A
A
JAKARTA - Aparat gabungan dan warga terlibat bentrok terkait eksekusi rumah di Gang Langgar, Kelurahan Gunung Sahari, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (29/11/2022). Puluhan warga di lokasi menghalau aparat yang akan mengeksekusi rumah.
Aparat mengamankan satu orang yang diduga provokator. Juru Sita PN Jakarta Pusat Musthafa Fahmi mengatakan, pihaknya mengeksekusi atas dasar penetapan putusan yang sudah inkrah. "Kita tidak masuk dalam perkara lagi karena putusan sudah inkrah dan putusan harus dijalankan," ujarnya.
Kuasa hukum warga yang rumahnya dieksekusi, Anthony menuturkan proses gugatan masih berjalan sejak 2018. Namun, akhir 2018 ada Surat Keputusan (SK) mengenai pembatalan sertifikat penggugat.
Baca juga: Anak-anak Melawan, Eksekusi Rumah Yatim di Gunung Putri Bogor Ricuh
"SK-nya turun yang menyatakan sertifikat penggugat tidak sah atau dibatalkan. Artinya, dari 2018 hingga sekarang sudah dibatalkan dan diumumkan juga di media cetak," katanya.
"Jadi ditarik dari peredaran. Artinya yang dipakai sama pemohon eksekusi adalah sertifikat yang sudah ditarik dari peredaran, itu tidak sah," tambahnya.
Anthony mengatakan warga yang tinggal di lokasi umumnya sudah menetap sekitar 40 tahun. Ada 9 Kepala Keluarga (KK) yang rumahnya hari ini dikosongkan oleh petugas gabungan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan ada ratusan petugas gabungan yang dikerahkan dalam eksekusi ini. "Petugas gabungan yang diterjunkan ada 3 Satuan Setingkat Kompi (SSK) terdiri dari Polri, TNI, dan Satpol PP," ujarnya.
Ketua RT 10 Gunung Sahari, Hanna Hamdani mengatakan, para petugas tiba-tiba datang ke rumahnya dan menendang pagar serta mendobrak pintu hingga jebol. "Rumah warga dieksekusi dan dihancurkan tuh buktinya semua barang dihancurin," ucapnya.
Saat itu pintu rumahnya dalam kondisi terkunci sehingga petugas eksekusi langsung merangsek. Mirisnya, dia hanya diberi waktu pengosongan sekitar satu jam.
Aparat mengamankan satu orang yang diduga provokator. Juru Sita PN Jakarta Pusat Musthafa Fahmi mengatakan, pihaknya mengeksekusi atas dasar penetapan putusan yang sudah inkrah. "Kita tidak masuk dalam perkara lagi karena putusan sudah inkrah dan putusan harus dijalankan," ujarnya.
Kuasa hukum warga yang rumahnya dieksekusi, Anthony menuturkan proses gugatan masih berjalan sejak 2018. Namun, akhir 2018 ada Surat Keputusan (SK) mengenai pembatalan sertifikat penggugat.
Baca juga: Anak-anak Melawan, Eksekusi Rumah Yatim di Gunung Putri Bogor Ricuh
"SK-nya turun yang menyatakan sertifikat penggugat tidak sah atau dibatalkan. Artinya, dari 2018 hingga sekarang sudah dibatalkan dan diumumkan juga di media cetak," katanya.
"Jadi ditarik dari peredaran. Artinya yang dipakai sama pemohon eksekusi adalah sertifikat yang sudah ditarik dari peredaran, itu tidak sah," tambahnya.
Anthony mengatakan warga yang tinggal di lokasi umumnya sudah menetap sekitar 40 tahun. Ada 9 Kepala Keluarga (KK) yang rumahnya hari ini dikosongkan oleh petugas gabungan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan ada ratusan petugas gabungan yang dikerahkan dalam eksekusi ini. "Petugas gabungan yang diterjunkan ada 3 Satuan Setingkat Kompi (SSK) terdiri dari Polri, TNI, dan Satpol PP," ujarnya.
Ketua RT 10 Gunung Sahari, Hanna Hamdani mengatakan, para petugas tiba-tiba datang ke rumahnya dan menendang pagar serta mendobrak pintu hingga jebol. "Rumah warga dieksekusi dan dihancurkan tuh buktinya semua barang dihancurin," ucapnya.
Saat itu pintu rumahnya dalam kondisi terkunci sehingga petugas eksekusi langsung merangsek. Mirisnya, dia hanya diberi waktu pengosongan sekitar satu jam.
(jon)