Cabuli Siswi, Guru SD di Bekasi Ditangkap
loading...
A
A
A
BEKASI - Polisi menangkap tersangka AD (28), guru yang diduga berbuat cabul terhadap siswinya di SDN wilayah Jatiasih, Kota Bekasi. AD ditangkap setelah kabur karena sejumlah orang tua korban melaporkannya ke Polres Metro Bekasi Kota.
"Dilakukan penangkapan terhadap tersangka AD pada Sabtu, 26 November 2022," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, Senin (28/11/2022).
AD ditangkap di Kecamatan Saguling, Riau. Sebelum ditangkap, AD juga sempat kabur ke wilayah Sumatera Utara mengunjungi rumah rekannya.
Baca juga: Usut Kasus Guru Cabul di Bekasi, Polisi Periksa 5 Saksi
Dalam menjalankan aksinya, AD bermodus memangku siswinya saat ujian. Barulah aksi cabulnya dilakukan terhadap sejumlah siswi ketika dipangku.
Dalam penangkapan ini polisi turut menyita barang bukti berupa akta kelahiran korban, kemudian rok pendek korban, kerudung korban, dan satu celana pendek korban.
AD disangkakan dengan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. "Dengan ancaman kurungan penjara lima tahun hingga 15 tahun," kata Hengki.
Kasus ini mencuat ketika sejumlah orang tua siswi melaporkan AD atas dugaan perbuatan cabul. Salah satu orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi Kota pada 3 November 2022. AD langsung melarikan diri keesokan harinya atau pada 4 November 2022.
Lihat Juga: 5 Bulan Berlalu Kasus Pencabulan-Pembunuhan Remaja Belum Juga Disidangkan, Ini Kata Polisi
"Dilakukan penangkapan terhadap tersangka AD pada Sabtu, 26 November 2022," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, Senin (28/11/2022).
AD ditangkap di Kecamatan Saguling, Riau. Sebelum ditangkap, AD juga sempat kabur ke wilayah Sumatera Utara mengunjungi rumah rekannya.
Baca juga: Usut Kasus Guru Cabul di Bekasi, Polisi Periksa 5 Saksi
Dalam menjalankan aksinya, AD bermodus memangku siswinya saat ujian. Barulah aksi cabulnya dilakukan terhadap sejumlah siswi ketika dipangku.
Dalam penangkapan ini polisi turut menyita barang bukti berupa akta kelahiran korban, kemudian rok pendek korban, kerudung korban, dan satu celana pendek korban.
AD disangkakan dengan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. "Dengan ancaman kurungan penjara lima tahun hingga 15 tahun," kata Hengki.
Kasus ini mencuat ketika sejumlah orang tua siswi melaporkan AD atas dugaan perbuatan cabul. Salah satu orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi Kota pada 3 November 2022. AD langsung melarikan diri keesokan harinya atau pada 4 November 2022.
Lihat Juga: 5 Bulan Berlalu Kasus Pencabulan-Pembunuhan Remaja Belum Juga Disidangkan, Ini Kata Polisi
(jon)