Fraksi PKS DPRD DKI Dukung Perluasan Kawasan Ancol dan Dufan

Kamis, 09 Juli 2020 - 13:28 WIB
loading...
Fraksi PKS DPRD DKI Dukung Perluasan Kawasan Ancol dan Dufan
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta menilai perluasan kawasan rekreasi Dufan dan Ancol Timur hingga 155 hektare, bukan sebuah proyek reklamasi . Kegiatan penimbunan lautan menjadi daratan buatan itu hanya upaya merevitalisasi kawasan wisata di pesisir utara Jakarta itu.

Anggota Fraksi PKS, Ahmad Yani, mengatakan, PKS mendukung penuh upaya Pemprov DKI Jakarta mempercantik rekreasi kawasan Ancol dengan cara memperluasnya. Apalagi, perluasan itu untuk kepentingan publik dan simbol agama Islam karena akan dibangun museum international nabi.

Dengan simbol keagamaan yang berdiri di atas pulau reklamasi ini, bukan sesuatu yang mustahil bila nantinya wisata kawasan Ancol tersohor hingga ke luar negeri dan membetot perhatian turis asing.

"Kalau ada masjid apung, museum nabi, ini bukan hanya kebanggaan warga Jakarta, bahkan Indonesia. Bahkan nanti bisa dikenal keluar," kata Ahmad Yani, Kamis (9/7/2020). (Baca juga: Perluasan Ancol untuk Pembangunan Museum Internasional Sejarah Nabi Muhammad SAW)

Yani menilai bahwa perluasan kawasan Ancol bukanlah sebuah reklamasi. Menurutnya itu hanyalah revitalisasi sebuah kawasan agar menjadi ikon kebanggaan ibukota."Saya enggak menganggap ini reklamasi tapi lebih tepat dibilang ini revitalisasi," pungkasnya.

Direksi Utama PT Pembangunan Jaya Ancol, Teuku Sahir Syahali juga membantah apabila perluasan kawasan rekreasi Dufan dan Ancol Timur dianggap sebuah reklamasi. Menurutnya, hal itu hanyalah perluasan daratan karena menempel langsung dengan daratan yang ada. (Baca juga: Pemprov DKI Sebut Kawasan Ancol Telah Direklamasi Sejak 2009)

Teuku Sahir menjekaskan, proses pengembangan dengan perluasan daratan tersebut dilakukan bertahap. Saat ini pihaknya akan melakukan berbagai kajian yang belum dilakukan, seperti analisis dampak lingkungan (amdal) soal perluasan lahan seluas 155 hektare tersebut.

"Tahapan-tahapan berikutnya kita akan lakukan kajian-kajian, kajian amdal. Kajian amdal belum karena amanah dari diktum SK Gubernur DKI itu harus melakukan kajian," tukasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1339 seconds (0.1#10.140)