393 Pelanggar IMB, Suku Dinas Citata Jaksel Kumpulkan Denda Rp1,2 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 393 pelanggar Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) menjalani sidang yustisi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan . Dari pelanggar bangunan dan ruang ini terkumpul denda sekitar Rp1,2 miliar.
"Totalnya ada 393 berkas pelanggar yang kita limpahkan sidang yustisi tahun 2022. Verstek sebanyak 16 pelanggar," ujar Kepala Seksi Penindakan Bangunan dan Ruang Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan Bonar Ambarita pada wartawan, Minggu (27/11/2022).
Menurutnya, para pelaku pelanggar IMB yang dihadirkan sidang yustisi sudah menjalani pemberkasan pada pekan lalu. Pemberkasan terhadap pelanggar IMB rumah tinggal digelar di kantor kecamatan, dan pelanggar bangunan non rumah tinggal di kantor Suku Dinas Citata.
Terhadap pelanggar yang membangun tanpa IMB dikenakan pasal 15 ayat 1 Perda 7 Tahun 2010. Sementara, pelanggar yang menyalahi izin atau membangun tidak sesuai IMB dikenakan pasal 144 ayat 2 Perda Tahun 2010.
"Besaran sanksi denda pelanggar bangunan rumah tinggal rata-rata Rp2 juta, sedangkan bangunan non rumah tinggal rata-rata Rp10 juta. Dari 393 berkas yustisi yang kita limpahkan, ada lima pelanggar titipan dinas. Itu pelanggaran bangunan di atas delapan lantai," tuturnya.
Bonar menerangkan, sanksi denda dan sidang yustisi ini sesuai Perda 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, serta Pergub 128 Tahun 2012 tentang Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan. Sidang yustisi dan pengenaan sanksi denda untuk memberi efek jera terhadap pelaku penyelenggara bangunan agar mematuhi aturan dalam membangun.
"Tahun depan sidang yustisi akan kita adakan dua kali dalam setahun. Jadi saat persidangan tidak ada kerumunan," katanya.
"Totalnya ada 393 berkas pelanggar yang kita limpahkan sidang yustisi tahun 2022. Verstek sebanyak 16 pelanggar," ujar Kepala Seksi Penindakan Bangunan dan Ruang Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan Bonar Ambarita pada wartawan, Minggu (27/11/2022).
Menurutnya, para pelaku pelanggar IMB yang dihadirkan sidang yustisi sudah menjalani pemberkasan pada pekan lalu. Pemberkasan terhadap pelanggar IMB rumah tinggal digelar di kantor kecamatan, dan pelanggar bangunan non rumah tinggal di kantor Suku Dinas Citata.
Terhadap pelanggar yang membangun tanpa IMB dikenakan pasal 15 ayat 1 Perda 7 Tahun 2010. Sementara, pelanggar yang menyalahi izin atau membangun tidak sesuai IMB dikenakan pasal 144 ayat 2 Perda Tahun 2010.
"Besaran sanksi denda pelanggar bangunan rumah tinggal rata-rata Rp2 juta, sedangkan bangunan non rumah tinggal rata-rata Rp10 juta. Dari 393 berkas yustisi yang kita limpahkan, ada lima pelanggar titipan dinas. Itu pelanggaran bangunan di atas delapan lantai," tuturnya.
Bonar menerangkan, sanksi denda dan sidang yustisi ini sesuai Perda 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, serta Pergub 128 Tahun 2012 tentang Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan. Sidang yustisi dan pengenaan sanksi denda untuk memberi efek jera terhadap pelaku penyelenggara bangunan agar mematuhi aturan dalam membangun.
"Tahun depan sidang yustisi akan kita adakan dua kali dalam setahun. Jadi saat persidangan tidak ada kerumunan," katanya.
(mhd)