Begini Cara Melaporkan Kasus Pungli dan Korupsi di Lingkungan Pemprov DKI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta meminta masyarakat tidak segan melaporkan dugaan tindakan korupsi yang dilakukan oleh pegawainya. Pelanggaran kode etik tersebut dapat dilaporkan melalui Sistem Pengaduan Terpadu (SIPADU) di laman inspektorat.jakarta.go.id.
Inspektorat DKI Jakarta, Inspektur Syaifulah Hidayat mengatakan, aduan tersebut dinamakan whistleblower system (WBS)."Jika ada pegawai Pemprov DKI yang tersinyalir melakukan tindakan korupsi, bisa dilaporkan melalui sistem ini. Sehingga nanti inspektorat bisa melakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Syaifulah pada Kamis (24/11/2022).
Syaiful menuturkan, WBS ini terintergrasi dengan sistem Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak hanya soal korupsi, masyarakat juga bisa melaporkan segala bentuk tindakan yang melanggar etika seperti pungutan liar (pungli) dan gratifikasi.
"Setiap ASN (Aparatur Sipil Negara) yang menerima gratifikasi harus ditolak. Kalau sudah terlanjur diterima harus melaporkan ke sistem Pemprov DKI Jakarta terkoneksi langsung dengan KPK," tuturnya.
Syaifulah menegaskan, Pemprov DKI berkomitmen dalam menanggulangi tindakan KKN tersebut. Selain, WBS Pemprov DKI juga memiliki Saber Pungli untuk memberantas pungli, tim ini diisi oleh jajaran Pemprov DKI Jakarta dan aparat penegak hukum.
Syaifulah mengakui sejauh ini memang sudah ada beberapa laporan terkait Korupsi masuk ke dalam WBS. "Kalau terjadi (korupsi) akan ada pemeriksaan dan ada hukumnya disiplin sesuai derajat kesalahannya," ucapnya.
Inspektorat DKI Jakarta, Inspektur Syaifulah Hidayat mengatakan, aduan tersebut dinamakan whistleblower system (WBS)."Jika ada pegawai Pemprov DKI yang tersinyalir melakukan tindakan korupsi, bisa dilaporkan melalui sistem ini. Sehingga nanti inspektorat bisa melakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Syaifulah pada Kamis (24/11/2022).
Syaiful menuturkan, WBS ini terintergrasi dengan sistem Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak hanya soal korupsi, masyarakat juga bisa melaporkan segala bentuk tindakan yang melanggar etika seperti pungutan liar (pungli) dan gratifikasi.
"Setiap ASN (Aparatur Sipil Negara) yang menerima gratifikasi harus ditolak. Kalau sudah terlanjur diterima harus melaporkan ke sistem Pemprov DKI Jakarta terkoneksi langsung dengan KPK," tuturnya.
Syaifulah menegaskan, Pemprov DKI berkomitmen dalam menanggulangi tindakan KKN tersebut. Selain, WBS Pemprov DKI juga memiliki Saber Pungli untuk memberantas pungli, tim ini diisi oleh jajaran Pemprov DKI Jakarta dan aparat penegak hukum.
Syaifulah mengakui sejauh ini memang sudah ada beberapa laporan terkait Korupsi masuk ke dalam WBS. "Kalau terjadi (korupsi) akan ada pemeriksaan dan ada hukumnya disiplin sesuai derajat kesalahannya," ucapnya.
(hab)