Perbedaan BRT dan Non-BRT yang Harus Diketahui Penumpang Transjakarta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terdapat perbedaan Bus Rapid Transit (BRT) dan Non-BRT yang harus diketahui penumpang bus Transjakarta . Perbedaan itu bisa dilihat dari jalur dan jangkauannya.
Berikut perbedaan BRT dan dan Non-BRT:
Baca juga: Rute Lengkap Bus Transjakarta Tujuan Jakarta-Bekasi
1. Jalur
Layanan BRT mempunyai jalur khusus yang terpisah dari kendaraan publik lainnya. BRT ini mendeskripsikan sebuah transportasi dengan berkapasitas tinggi atau biasa disebut right of way.
Kecepatan transit yang dimiliki BRT rata-rata 19-48 km/jam sesuai pengemudi yang mengoperasikan bus tersebut. Fitur utama yang dimiliki BRT adalah jalur khusus di mana jalur tersebut bebas dari mobil pribadi. Hal ini membuat bus dioperasikan dengan kualitas tinggi.
Sementara, Non-BRT merupakan layanan Transjakarta yang melayani penumpangnya di jalur umum. Hal tersebut bertujuan agar menjangkau masyarakat agar lebih banyak menggunakan transportasi publik.
2. Jangkauan
Transjakarta yang merupakan jejaring BRT terbesar di dunia memiliki panjang koridor 2.309 km yang menghubungkan sejumlah titik di Jakarta. Kelebihan yang dimiliki BRT adalah memberikan kenyamanan dengan tarif yang relatif murah.
Berbeda dengan Non-BRT atau non koridor yaitu sebuah layanan Transjakarta yang melayani penumpangnya di jalur umum. Inovasi rute Non-BRT lebih fleksibel dan dapat menjangkau lebih luas tempat di Jakarta.
Adapun panduan naik Transjakarta Non-BRT:
- Anda dapat menunggu Non-BRT pada bus stop yang sudah tersedia dan pastikan saldo kartu mencukupi.
- Apabila bus sudah datang, naiklah dengan hati-hati dan tap kartu anda pada alat tap on bus.
- Selama perjalanan, patuhi peraturan yang tertera di bus dan utamakan lansia untuk duduk.
- Setelah sampai tujuan anda, maka keluarlah melalui pintu tengah dan tap out di alat tap on bus serta pastikan tidak ada barang yang tertinggal di bus.
Tarif Non-BRT belum terlayani tarif integrasi transportasi dengan maksimal Rp10.000 seperti yang diterapkan di BRT Transjakarta. Dengan demikian layanan Non-BRT mematok tarif Rp3.500.
(MG/Nabilah Rofiqoh Duri)
Lihat Juga: Janji RIDO, Perluasan Jangkauan Transportasi Publik hingga Wilayah Penyangga Selesai 2 Tahun
Berikut perbedaan BRT dan dan Non-BRT:
Baca juga: Rute Lengkap Bus Transjakarta Tujuan Jakarta-Bekasi
1. Jalur
Layanan BRT mempunyai jalur khusus yang terpisah dari kendaraan publik lainnya. BRT ini mendeskripsikan sebuah transportasi dengan berkapasitas tinggi atau biasa disebut right of way.
Kecepatan transit yang dimiliki BRT rata-rata 19-48 km/jam sesuai pengemudi yang mengoperasikan bus tersebut. Fitur utama yang dimiliki BRT adalah jalur khusus di mana jalur tersebut bebas dari mobil pribadi. Hal ini membuat bus dioperasikan dengan kualitas tinggi.
Sementara, Non-BRT merupakan layanan Transjakarta yang melayani penumpangnya di jalur umum. Hal tersebut bertujuan agar menjangkau masyarakat agar lebih banyak menggunakan transportasi publik.
2. Jangkauan
Transjakarta yang merupakan jejaring BRT terbesar di dunia memiliki panjang koridor 2.309 km yang menghubungkan sejumlah titik di Jakarta. Kelebihan yang dimiliki BRT adalah memberikan kenyamanan dengan tarif yang relatif murah.
Berbeda dengan Non-BRT atau non koridor yaitu sebuah layanan Transjakarta yang melayani penumpangnya di jalur umum. Inovasi rute Non-BRT lebih fleksibel dan dapat menjangkau lebih luas tempat di Jakarta.
Adapun panduan naik Transjakarta Non-BRT:
- Anda dapat menunggu Non-BRT pada bus stop yang sudah tersedia dan pastikan saldo kartu mencukupi.
- Apabila bus sudah datang, naiklah dengan hati-hati dan tap kartu anda pada alat tap on bus.
- Selama perjalanan, patuhi peraturan yang tertera di bus dan utamakan lansia untuk duduk.
- Setelah sampai tujuan anda, maka keluarlah melalui pintu tengah dan tap out di alat tap on bus serta pastikan tidak ada barang yang tertinggal di bus.
Tarif Non-BRT belum terlayani tarif integrasi transportasi dengan maksimal Rp10.000 seperti yang diterapkan di BRT Transjakarta. Dengan demikian layanan Non-BRT mematok tarif Rp3.500.
(MG/Nabilah Rofiqoh Duri)
Lihat Juga: Janji RIDO, Perluasan Jangkauan Transportasi Publik hingga Wilayah Penyangga Selesai 2 Tahun
(jon)