Kurangi Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Gelar Safety Riding Bersama PNM di Tangsel
loading...
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Jasa Raharja bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM) kembali bersinergi dengan menggelar kegiatan safety riding di Pusdik Lantas Polri Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (18/11/2022).
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menuturkan kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk sosialisasi dari implementasi UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Baca juga: Jasa Raharja Terima Sertifikat ISO 22301: 2019
“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam memberikan edukasi untuk menurunkan angka kecelakaan. Skill dan attitude di jalan juga sangat penting sehingga kita bisa melindungi diri sendiri dan untuk orang lain,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Jasa Raharja bersama Pusdiklantas Polri memberikan pemahaman melalui teori dan penerapan keamanan berkendara kepada para peserta.
“Kesadaran keselamatan berkendara, kewajiban Jasa Raharja dalam memberikan santunan kepada korban laka lantas, dan prosedur pencairan santunan Jasa Raharja menjadi poin penting yang ditekankan pada kegiatan ini,” kata Dewi.
Kepala Divisi Pelayanan Jasa Raharja Hervanka Tri Dianto saat membuka kegiatan menyampaikan tugas, pokok, dan fungsi Jasa Raharja menurut UU No 33 dan UU 34 Tahun 1964 adalah memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan Program Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan.
“Serta menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan,” ucapnya.
Kegiatan safety riding ini diikuti hampir 100 Account Officer dan berlangsung dengan baik, antusias, serta diterima dengan positif oleh para peserta. “Kegiatan ini diharapkan peserta semakin sadar akan pentingnya keselamatan berkendara,” katanya.
Baca juga: Jasa Raharja dan Polri Gelar Pelatihan Penanganan Kecelakaan
Acara tersebut turut dihadiri yakni Kepala Cabang PT PNM Tangerang Andrea Prasetya, Kadishub Banten Tri Nurtopo, Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, Wali Kota Tangsel diwakili Asda Ekonomi dan Pembangunan Tangsel Dandi Priantara.
Kemudian, Kapolres Tangsel diwakili Kanit Laka Polres Tangsel Iptu Nanda Setya Pratama, Kapolres Metro Tangerang Kota diwakili Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Joko Sembodo, Kadishub Tangsel diwakili Kepala Seksi Keselamatan Dinas Perhubungan Tangsel Galang Andika, serta Kapusdik Lantas Polri Kombes Pol Djoni Hendra.
Kegiatan ini terlaksana atas kerja sama PT Jasa Raharja, PNM, dan Ditlantas Polri. Untuk mendapatkan informasi keamanan berkendara lainnya masyarakat dapat mengakses media sosial Jasa Raharja di @pt_jasaraharja (Instagram) dan Jasa Raharja Official (YouTube).
Lihat Juga: Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Tewas, 7 Orang Terluka
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menuturkan kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk sosialisasi dari implementasi UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Baca juga: Jasa Raharja Terima Sertifikat ISO 22301: 2019
“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam memberikan edukasi untuk menurunkan angka kecelakaan. Skill dan attitude di jalan juga sangat penting sehingga kita bisa melindungi diri sendiri dan untuk orang lain,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Jasa Raharja bersama Pusdiklantas Polri memberikan pemahaman melalui teori dan penerapan keamanan berkendara kepada para peserta.
“Kesadaran keselamatan berkendara, kewajiban Jasa Raharja dalam memberikan santunan kepada korban laka lantas, dan prosedur pencairan santunan Jasa Raharja menjadi poin penting yang ditekankan pada kegiatan ini,” kata Dewi.
Kepala Divisi Pelayanan Jasa Raharja Hervanka Tri Dianto saat membuka kegiatan menyampaikan tugas, pokok, dan fungsi Jasa Raharja menurut UU No 33 dan UU 34 Tahun 1964 adalah memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan Program Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan.
“Serta menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan,” ucapnya.
Kegiatan safety riding ini diikuti hampir 100 Account Officer dan berlangsung dengan baik, antusias, serta diterima dengan positif oleh para peserta. “Kegiatan ini diharapkan peserta semakin sadar akan pentingnya keselamatan berkendara,” katanya.
Baca juga: Jasa Raharja dan Polri Gelar Pelatihan Penanganan Kecelakaan
Acara tersebut turut dihadiri yakni Kepala Cabang PT PNM Tangerang Andrea Prasetya, Kadishub Banten Tri Nurtopo, Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, Wali Kota Tangsel diwakili Asda Ekonomi dan Pembangunan Tangsel Dandi Priantara.
Kemudian, Kapolres Tangsel diwakili Kanit Laka Polres Tangsel Iptu Nanda Setya Pratama, Kapolres Metro Tangerang Kota diwakili Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Joko Sembodo, Kadishub Tangsel diwakili Kepala Seksi Keselamatan Dinas Perhubungan Tangsel Galang Andika, serta Kapusdik Lantas Polri Kombes Pol Djoni Hendra.
Kegiatan ini terlaksana atas kerja sama PT Jasa Raharja, PNM, dan Ditlantas Polri. Untuk mendapatkan informasi keamanan berkendara lainnya masyarakat dapat mengakses media sosial Jasa Raharja di @pt_jasaraharja (Instagram) dan Jasa Raharja Official (YouTube).
Lihat Juga: Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Tewas, 7 Orang Terluka
(jon)