Pelayanan SIM Keliling Hari Ini Buka di Bundaran HI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bagi warga Jakarta yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), hari ini pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya beroperasi di tiga lokasi.
Dikutip dari akun Twitter TMCPoldaMetro, pelayanan SIM Keliling, Minggu 20 November 2022, berlokasi sebagai berikut:
- Jakarta Timur: Jalan Raden Inten samping Mcd Duren Sawit.
- Jakarta Barat: Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk.
- Jakarta Pusat: Jalan Imam Bonjol Bundaran Hotel Indonesia (HI).
Pelayanan SIM Keliling hari ini beroperasi mulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB. Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti Cek Kesehatan.
4. Bukti Tes Psikologi.
Lihat Juga: Hadiri Misa Akbar di GBK, Paus Fransiskus Disambut Sukacita Warga saat Lintasi Bundaran HI
Dikutip dari akun Twitter TMCPoldaMetro, pelayanan SIM Keliling, Minggu 20 November 2022, berlokasi sebagai berikut:
- Jakarta Timur: Jalan Raden Inten samping Mcd Duren Sawit.
- Jakarta Barat: Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk.
- Jakarta Pusat: Jalan Imam Bonjol Bundaran Hotel Indonesia (HI).
Pelayanan SIM Keliling hari ini beroperasi mulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB. Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti Cek Kesehatan.
4. Bukti Tes Psikologi.
Lihat Juga: Hadiri Misa Akbar di GBK, Paus Fransiskus Disambut Sukacita Warga saat Lintasi Bundaran HI
(thm)