Pemprov DKI Kalah Banding Soal UMP, Heru Budi: Besok Ada Arahan dari Mendagri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gugatan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 kalah di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI tetap memutuskan tidak ada kenaikan UMP bagi pekerja di Jakarta.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menghargai putusan PTTUN, namun selanjutnya akan ada arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengenai UMP.
"Nggak apa-apa kalah banding, kita ikuti saja PTTUN. Besok, ada arahan dari Pak Mendagri," ujar Heru di Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).
Baca juga: PTUN Batalkan UMP DKI Jakarta Tahun 2022
Menurut dia, bukan tidak mungkin arahan Mendagri bakal lebih baik bagi seluruh buruh maupun pekerja di Indonesia.
Sebelumnya, PTTUN menolak permohonan banding yang diajukan Pemprov DKI saat era Anies Baswedan terkait UMP 2022.
Dengan putusan PTTUN maka besaran UMP Jakarta 2022 sesuai putusan tingkat pertama di PTUN Jakarta yakni Rp4.573.845. Angka ini lebih rendah dibanding Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta era Anies sebesar Rp4.641.852.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, 12 Juli 2022 yang dimohonkan banding," demikian putusan majelis hakim yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Rabu (16/11/2022).
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menghargai putusan PTTUN, namun selanjutnya akan ada arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengenai UMP.
"Nggak apa-apa kalah banding, kita ikuti saja PTTUN. Besok, ada arahan dari Pak Mendagri," ujar Heru di Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).
Baca juga: PTUN Batalkan UMP DKI Jakarta Tahun 2022
Menurut dia, bukan tidak mungkin arahan Mendagri bakal lebih baik bagi seluruh buruh maupun pekerja di Indonesia.
Sebelumnya, PTTUN menolak permohonan banding yang diajukan Pemprov DKI saat era Anies Baswedan terkait UMP 2022.
Dengan putusan PTTUN maka besaran UMP Jakarta 2022 sesuai putusan tingkat pertama di PTUN Jakarta yakni Rp4.573.845. Angka ini lebih rendah dibanding Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta era Anies sebesar Rp4.641.852.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, 12 Juli 2022 yang dimohonkan banding," demikian putusan majelis hakim yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Rabu (16/11/2022).
(jon)