Pembunuh Juragan Sembako di Bekasi Ternyata Mantan Karyawan Korban

Rabu, 16 November 2022 - 19:56 WIB
loading...
Pembunuh Juragan Sembako di Bekasi Ternyata Mantan Karyawan Korban
Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan juragan sembako di Rawalumbu, Kota Bekasi. Pelaku ternyata mantan karyawan dari korban. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
BEKASI - Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan juragan sembako di Rawalumbu, Kota Bekasi. Pelaku ternyata mantan karyawan dari korban.

"Tersangka atau pelaku ini sebelumnya adalah merupakan karyawan yang bekerja di toko kelontongan milik korban selama kurang lebih empat bulan atau lima bulan, yaitu dari Agustus-Desember 2015," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, Rabu (16/11/2022).



Hengki mengatakan, motif pelaku DS (30) ingin menguasai harta benda korban yang tersimpan di dalam ruko tersebut. DS diketahui sudah memahami betul seluk-beluk cara memasuki toko.

"DS ingin mengambil barang milik korban dan tersangka sendiri sudah mengetahui kebiasaan korban, karena pernah menjadi karyawan. Pelaku mengetahui pintu belakang tertutup tapi tidak terkunci," ucap dia.



Saat pelaku DS memasuki kawasan toko, ternyata korban SS mendengar suara dari pintu yang hendak dimasuki pelaku. Korban lantas mengecek menuju pintu tersebut.

"Korban sadar ada yang membuka pintunya, setelah korban lewat untuk mengecek akhirnya tersangka melakukan pemukulan dengan menggunakan botol air mineral yang berisi air hingga korban pingsan," tuturnya.

Tersangka lantas mengikat kaki dan tangan korban menggunakan tali rafia. Menyadari korban masih terbangun, pelaku akhirnya kembali memukul korban menggunakan balok kayu.

"Tersangka melakukan pemukulan kembali ke bagian kepala korban dengan menggunakan sebalok kayu," tutupnya.

Seperti diketahui korban SS (63) pertama kali ditemukan meninggal dunia di toko kepemilikannya di Jalan Mustikasari, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. SS saat itu diduga menjadi korban pembunuhan lantaran jenazahnya ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki terikat.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1186 seconds (0.1#10.140)